Siswa Tak Kebal Hukum, Bullying Jangan Ditutupi: Guru dan Kepala Sekolah Wajib Responsif

JAKARTA, Media Pojok Nasional – Perundungan atau bullying di lingkungan sekolah tidak boleh terus dianggap sebagai kenakalan biasa atau sekadar candaan. Ketika seorang anak dihina, diancam, dikucilkan, dipermalukan, disakiti secara fisik maupun diserang melalui media digital, sekolah wajib merespons secara serius.

Bullying dapat berbentuk kekerasan fisik, verbal, psikis, sosial hingga digital. Memukul, menendang, mendorong, menghina, mengancam, mempermalukan, mengucilkan, menyebarkan foto atau video yang merendahkan korban, maupun intimidasi melalui media sosial harus dilihat berdasarkan fakta, konteks dan dampaknya.

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melalui Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80.

Pelaku yang masih berstatus anak juga bukan berarti kebal hukum. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mekanisme khusus berdasarkan usia dan kondisi anak, termasuk pembinaan serta diversi bagi perkara yang memenuhi persyaratan.

Untuk dugaan tindak pidana umum, sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah memberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena itu, penanganan setiap perkara harus melihat waktu kejadian dan ketentuan pidana yang berlaku.

Guru dan kepala sekolah dituntut cermat, peka, responsif dan segera bertindak ketika mengetahui atau menduga adanya bullying.

Tidak semestinya muncul sikap, “Itu bukan anak saya,” atau menganggap persoalan tersebut sekadar urusan anak-anak. Peserta didik berada di lingkungan sekolah untuk memperoleh pendidikan dalam suasana aman dan nyaman.

Tugas guru bukan hanya menyampaikan materi pelajaran, tetapi memastikan proses pembelajaran berlangsung tanpa kekerasan dan perundungan. Ketika bullying diketahui, keselamatan korban harus menjadi perhatian pertama, disusul pencatatan, pemeriksaan dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala sekolah juga tidak semestinya menunggu kasus menjadi viral baru bertindak.

Persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah kecenderungan sebagian pihak sekolah meredam kasus bullying agar tidak mencoreng nama baik institusi.

Melindungi identitas anak berbeda dengan menutup-nutupi peristiwa, Korban memang harus dilindungi. Namun perlindungan tidak boleh berubah menjadi permintaan agar korban diam, laporan tidak dicatat, fakta tidak diperiksa, atau perkara diselesaikan secara informal tanpa mempertimbangkan kepentingan korban dan ketentuan hukum.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang berlaku sejak 9 Januari 2026, menempatkan keamanan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural dan keamanan digital sebagai bagian penting dalam lingkungan sekolah.

Sekolah tidak dapat menyimpulkan lingkungannya aman hanya karena tidak memiliki laporan kekerasan. Bisa saja memang tidak terjadi, tetapi bisa pula korban takut melapor, orang tua tidak mengetahui saluran pengaduan, atau laporan berhenti di tingkat internal.

Karena itu, kepala sekolah, guru, pengawas, dinas pendidikan dan pejabat terkait perlu memastikan mekanisme pengaduan mudah diakses, aman dan dapat dipercaya.

Ketika laporan muncul, yang harus dicari bukan cara menghilangkan masalah dari pemberitaan, melainkan fakta mengenai apa yang terjadi dan bagaimana korban dapat dilindungi.

Bullying bukan tradisi sekolah dan bukan kenakalan yang selalu cukup diselesaikan dengan teguran. Jika hanya konflik ringan, pendekatan pendidikan dan pembinaan dapat ditempuh. Namun jika terdapat kekerasan, ancaman, intimidasi, penghinaan serius atau dugaan tindak pidana, perkara harus ditangani berdasarkan fakta dan hukum.

Guru harus peka. Kepala sekolah harus responsif. Pengelola pendidikan harus bertanggung jawab. Pejabat pendidikan harus memastikan pengawasan berjalan.

Sebab ukuran sekolah yang aman bukan sekolah yang tidak pernah memiliki masalah, melainkan sekolah yang berani mengenali masalah, melindungi korban, memeriksa fakta dan segera bertindak.

Bullying bukan sekadar candaan. Jangan tunggu korban terluka lebih jauh. Jangan tunggu kasus menjadi viral. Ketika sekolah mengetahui, saat itulah sekolah wajib bertindak. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *