Kekosongan Siswa di Sejumlah SMP Negeri Gresik, Komisi IV DPRD Dorong Evaluasi Menyeluruh

GRESIK, Media Pojok Nasional –
Sejumlah SMP negeri di Kabupaten Gresik belum mampu memenuhi kuota penerimaan peserta didik baru pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kondisi tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik bersama Dinas Pendidikan dan para kepala SMP negeri se‑Kabupaten Gresik. Senin (6/7/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Muchamad Zaifudin, menyebut kekosongan siswa tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi juga ditemukan di sejumlah kecamatan, antara lain Bawean, Panceng, Duduk, Sidayu, dan Balongpanggang. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap daya tarik dan daya saing sekolah negeri di tengah meningkatnya pilihan masyarakat terhadap lembaga pendidikan swasta.

Dalam rapat itu dijelaskan, setiap sekolah negeri memiliki batas kuota penerimaan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku. Sekolah tidak diperkenankan menerima siswa melebihi daya tampung yang telah ditetapkan. Di sisi lain, jumlah peserta didik juga berpengaruh terhadap besaran alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga kekurangan siswa dapat berdampak pada dukungan pembiayaan operasional sekolah.

“Persaingan antar‑lembaga pendidikan semakin terbuka. Sekolah negeri perlu terus meningkatkan kualitas layanan agar tetap menjadi pilihan masyarakat,” ujar Zaifudin dalam rapat tersebut.

Komisi IV meminta Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah‑sekolah yang belum memenuhi kuota. Evaluasi tersebut meliputi mutu pembelajaran, penguatan program unggulan dan kegiatan ekstrakurikuler, hingga strategi sosialisasi kepada masyarakat mengenai keunggulan sekolah negeri.

Hasil evaluasi itu selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan langkah pembinaan. DPRD menegaskan, apabila tidak terdapat peningkatan kinerja setelah proses pembinaan dilakukan, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mutasi maupun pergantian kepala sekolah.

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan pendidikan negeri sekaligus memastikan setiap satuan pendidikan mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui peningkatan mutu dan tata kelola yang berkelanjutan. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *