Bangkalan, Media Pojok Nasional – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Bangkalan menjadi momentum penting bagi seluruh satuan pendidikan untuk menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Salah satunya ditunjukkan SDN Baengas 1, Kecamatan Labang.
Kepala SDN Baengas 1 yang juga Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Labang, Umi Mu’minatin, menegaskan bahwa seluruh mekanisme penerimaan peserta didik baru di sekolahnya tidak dibuat berdasarkan kebijakan internal sekolah, melainkan mengacu sepenuhnya pada petunjuk teknis (juknis) yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal positif bahwa sekolah berupaya menghindari berbagai penafsiran aturan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. “Kita tinggal breakdown juknis SPMB yang sudah ada dari dinas,” ujar Umi Mu’minatin saat dikonfirmasi MPN, Sabtu (27/06).
Untuk tahun ajaran baru ini, SDN Baengas 1 menyiapkan dua rombongan belajar (rombel) sebagai daya tampung calon peserta didik baru. Sementara informasi resmi mengenai tahapan dan mekanisme pendaftaran akan dipublikasikan melalui banner sekolah yang dijadwalkan dipasang pada 29 Juni 2026, karena proses pendaftaran baru dimulai 1 Juli 2026.
Berdasarkan juknis SPMB, calon murid kelas I SD pada prinsipnya harus berusia 7 hingga 9 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Bagi anak yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan, masih dimungkinkan mengikuti seleksi apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional maupun dewan guru sekolah asal.
Selain syarat usia, juknis juga mengatur bahwa penerimaan murid baru dilakukan melalui tiga jalur, yakni Domisili dengan kuota minimal 70 persen, Afirmasi minimal 25 persen, serta Mutasi Orang Tua/Wali sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.
Khusus jalur afirmasi, pemerintah memberikan ruang bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah penyelenggara layanan inklusif. Bahkan apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen administrasi, sekolah bersama pemerintah daerah diwajibkan melakukan verifikasi lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sudut pandang MPN, substansi terpenting dalam pelaksanaan SPMB bukan sekadar membuka pendaftaran murid baru, melainkan bagaimana seluruh proses benar-benar memberikan kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta perlakuan yang adil kepada seluruh calon peserta didik.
Transparansi menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Karena itu, langkah SDN Baengas 1 yang menyatakan akan menjalankan juknis secara utuh patut diapresiasi, selama implementasinya benar-benar konsisten di lapangan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga diharapkan terus melakukan pengawasan agar seluruh sekolah menerapkan aturan yang sama, sehingga tidak terjadi perbedaan mekanisme antar satuan pendidikan yang dapat memunculkan persepsi ketidakadilan.
Pada akhirnya, SPMB bukan sekadar agenda tahunan, melainkan pintu awal menghadirkan akses pendidikan yang berkualitas, merata, dan bebas dari praktik diskriminasi. Keberhasilan SPMB akan sangat ditentukan oleh komitmen seluruh pihak dalam menjadikan aturan sebagai pedoman bersama, bukan sekadar dokumen administratif.
(Redaksi MPN | Anam | Media Pojok Nasional)
