Menolak Lupa: Sengkarut Dua SK, Malapraktik Moh. Ersat dan Sanksi yang Tertunda

Ngawi, Media Pojok Nasional – Satu tahun telah berlalu sejak skandal kekacauan administrasi mengguncang Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ngawi. Namun, waktu tidak bisa memutihkan dokumen hukum. Peristiwa tahun lalu, di mana satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) secara ajaib tercatat memiliki dua Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah aktif sekaligus, tetap menjadi catatan kritis yang layak diuji ulang.

Fakta bahwa Kepala Kemenag Ngawi, Moh. Ersat, masih aktif menjabat hingga detik ini tanpa adanya sanksi evaluasi, menempatkan kasus ini pada puncak urgensi publik. Ini bukan lagi sekadar kesalahan masa lalu, melainkan potret pembiaran sistemik terhadap seorang pejabat yang secara nyata menabrak berbagai regulasi hukum administrasi negara.

Berdasarkan laporan investigasi yang pernah dimuat oleh media setempat tahun lalu, sengkarut ini bermula dari penanganan kasus domestik kepala madrasah berinisial K. Pihak Kemenag Ngawi memindahkan K ke madrasah lain, namun kelalaian fatal terjadi: SK jabatan lamanya tidak dicabut, sementara SK baru untuk kepala sekolah pengganti justru diterbitkan.

Secara ilmiah dan hukum tata negara, tindakan Moh. Ersat ini merupakan bentuk malapraktik administratif yang melanggar sejumlah regulasi kaku:

  1. Pelanggaran Asas Contrarius Actus & UU Administrasi Pemerintahan
    Dalam hukum tata usaha negara, berlaku asas Contrarius Actus, yakni badan atau pejabat yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) wajib membatalkan dokumen lama sebelum menerbitkan dokumen baru yang bertentangan.
  • Aturan yang Dilanggar: Tindakan Ersat menabrak Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 secara tegas melarang pejabat menyalahgunakan wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang‑wenang (willekeur). Menerbitkan SK ganda jelas memicu ketidakpastian hukum (legal uncertainty) pada instansi pendidikan.
  • Ancaman Sanksi: Berdasarkan Pasal 80 UU No. 30/2014, pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran administratif berat atau menyalahgunakan wewenang dapat dijatuhi sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap dari jabatannya.
  1. Pelanggaran Disiplin PNS dan Kode Etik (PP No. 94/2021)
    Sebagai pimpinan vertikal, Ersat memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam mengelola pegawainya. Kasus ini justru memakan korban material dan psikologis. Berdasarkan kutipan pemberitaan media lokal tahun lalu, Saudara K mengungkapkan dampak fatal yang dialaminya:

“SK saya masih kepala sekolah di madrasah tersebut, itu artinya madrasah punya dua kepala sekolah. Secara materi saya tidak menerima hak saya, secara mental saya jatuh karena tuduhan itu tidak fair,” ujar K sebagaimana dimuat dalam laporan pers setahun lalu.

  • Aturan yang Dilanggar: Tindakan membiarkan nasib pegawai terkatung‑katung tanpa pembuktian hukum yang sah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
  • Ancaman Sanksi: Berdasarkan Pasal 8 PP No. 94/2021, pejabat pembina yang melakukan pelanggaran berdampak negatif pada instansi dan merugikan negara/orang lain layak dijatuhi Sanksi Disiplin Berat, yang meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana (demosi), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  1. Potensi Maladministrasi dan Jerat Hukum Pidana Korupsi
    Dua SK aktif pada satu pos jabatan membuka ruang terjadinya duplikasi anggaran atau penahanan hak finansial ASN secara ilegal.
  • Aturan yang Dilanggar: Jika terdapat aliran dana tunjangan ganda yang keluar dari APBN akibat SK tumpang‑tindih ini, maka unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat terpenuhi, yaitu menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
  • Ancaman Sanksi: Pelanggaran terhadap pasal ini membawa ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Hal yang paling disoroti dalam rekam jejak pemberitaan tahun lalu adalah sikap Moh. Ersat saat dikonfirmasi oleh awak media. Selaku penandatangan produk hukum, Ersat justru melakukan tindakan blame‑shifting atau melempar tanggung jawab kepada bawahannya.

Dikutip dari laporan media lokal setahun lalu, Ersat mengelak memberikan penjelasan teknis sembari menelangkupkan tangan dan bergegas masuk ke mobil dinasnya:

“Pak Puji yang nangani. Informasi semua dari Pak Puji. Kemarin sudah kita sepakati untuk satu suara, informasi dari Pak Puji. Ngapunten,” tuturnya kala itu.

Secara teori birokrasi modern, dalih “satu suara” untuk membungkam pers adalah bentuk Groupthink yang korosif. Berdasarkan doktrin Command Responsibility (Tanggung Jawab Komando), tanggung jawab yuridis atas terbitnya sebuah SK mutlak berada di tangan Kepala Kantor, bukan pada Kasubbag TU (Pujianto) yang saat itu bahkan mengaku bingung dan tidak tahu pemetaan masalah karena statusnya sebagai orang baru.

Kasus dua SK di Kemenag Ngawi tahun lalu ini adalah bukti nyata bagaimana sebuah kecerobohan kepemimpinan dapat merusak tatanan pelayanan publik dan merugikan hak asasi pegawainya sendiri.

Bertahannya Moh. Ersat di kursi pimpinan tertinggi Kemenag Ngawi hingga hari ini tanpa adanya sanksi tegas dari Kanwil Kemenag Jawa Timur maupun Inspektorat Jenderal Kemenag RI merupakan sebuah anomali reformasi birokrasi. Selama pejabat yang bersangkutan belum dievaluasi secara hukum, kasus ini akan tetap menjadi berkas perkara berjalan di mata publik. Pers akan terus mengawal dan menolak lupa, menuntut agar hukum dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *