
Surabaya, Media Pojok Nasional
Informasi mengenai penyesuaian dan kenaikan harga sejumlah BBM non-subsidi yang beredar di media sosial pada Rabu (10/6/2026) memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satu unggahan yang mendapat perhatian menampilkan daftar harga terbaru BBM non-subsidi Pertamina disertai keterangan singkat mengenai operasional mobil siaga desa.
Dalam unggahan tersebut tercantum rincian perubahan harga beberapa jenis BBM non-subsidi untuk wilayah Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Terjadi kenaikan pada dua jenis bahan bakar: Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, dan Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Turbo tetap di angka Rp20.750, Dexlite di Rp23.000, dan Pertamina Dex di Rp24.800 per liter.
Perbincangan yang muncul di media sosial kemudian mengarah pada penggunaan BBM oleh kendaraan siaga desa yang umumnya berpelat merah dan merupakan aset pemerintah desa.
Mobil siaga desa merupakan kendaraan yang disediakan pemerintah desa untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, termasuk kebutuhan sosial, pelayanan kesehatan, maupun kegiatan pelayanan publik lainnya. Kendaraan tersebut pada umumnya tercatat sebagai aset desa dan digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada warga.
Sementara itu, ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi dan non-subsidi diatur oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, penggunaan BBM oleh kendaraan milik instansi pemerintah mengikuti ketentuan yang ditetapkan serta kebijakan pengelolaan aset dan anggaran masing-masing lembaga.
Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap informasi kenaikan harga BBM menunjukkan bahwa biaya operasional kendaraan pelayanan publik tetap menjadi salah satu aspek yang mendapat sorotan, terutama ketika terjadi penyesuaian harga yang cukup signifikan pada produk BBM non-subsidi.
Unggahan tersebut hingga kini terus menjadi bahan perbincangan warganet dan memunculkan berbagai diskusi mengenai dampak kenaikan harga terhadap efisiensi operasional kendaraan pelayanan masyarakat di tingkat desa. (Ayyubi).
