Surabaya, Media Pojok Nasional –
Pergantian kepengurusan Komite Sekolah di SMAN 7 Surabaya menjadi sorotan setelah muncul dugaan proses pergantian yang tidak berjalan sesuai ketentuan regulasi pendidikan.
Ketua Komite, Kunjung Wahyudi, menyebut dirinya diganti tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh wali murid.
“Pergantian pengurus komite di SMAN 7 Surabaya sarat dengan dugaan permainan di internal sekolah. Saya diganti sebagai ketua komite tanpa melalui prosedur yang benar,” tulis Kunjung Wahyudi dalam pesan singkat yang diterima wartawan.
Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terdapat sejumlah ketentuan tegas terkait pembentukan dan mekanisme kepengurusan komite sekolah.
Dalam Pasal 2 ayat (3), disebutkan bahwa komite sekolah wajib menjalankan fungsi secara demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Artinya, proses pembentukan pengurus tidak boleh dilakukan secara tertutup ataupun dikendalikan sepihak oleh pihak internal sekolah.
Kemudian pada Pasal 6 ayat (1), ditegaskan bahwa anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua atau wali siswa. Sementara Pasal 6 ayat (2) menyebut susunan pengurus seperti ketua, sekretaris, dan bendahara dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
Regulasi tersebut memperjelas bahwa kepala sekolah bukan pihak yang memiliki kewenangan menentukan secara sepihak siapa yang menjabat sebagai ketua maupun struktur inti komite sekolah.
Sementara Pasal 7 ayat (1) hanya memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk menetapkan hasil kepengurusan yang telah dipilih melalui mekanisme demokratis tersebut.
Selain itu, Pasal 12 huruf i Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga melarang pengambilan keputusan atau tindakan yang melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi komite sekolah. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga independensi komite sebagai lembaga representatif orang tua siswa dan masyarakat.
Polemik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa proses penjaringan hanya melibatkan sebagian kecil perwakilan kelas dan tidak melalui forum besar wali murid secara menyeluruh.
Beberapa nama yang masuk dalam struktur kepengurusan baru bahkan disebut tidak mengetahui dirinya ditempatkan pada posisi tertentu dalam komite sekolah.
Secara administratif, apabila pembentukan komite tidak dilakukan sesuai mekanisme yang diatur regulasi, maka legitimasi kepengurusan dapat dipersoalkan karena berpotensi cacat prosedural.
Persoalan ini kini berkembang menjadi perhatian serius terkait tata kelola pendidikan dan transparansi pengambilan keputusan di lingkungan sekolah negeri.
Di tengah tuntutan akuntabilitas publik yang semakin kuat, komite sekolah semestinya menjadi ruang partisipatif orang tua siswa yang independen, demokratis, dan bebas dari intervensi kepentingan internal sekolah. (ayyubi).
