Bangkalan, Media Pojok Nasional – Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (PEJALAN), Anam, menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan negara melalui pemerintah daerah merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Menurut Anam, regulasi yang mengatur transparansi keuangan daerah pada dasarnya bertujuan memastikan setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat dikelola secara terbuka, tertib, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Transparansi keuangan daerah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada publik. Masyarakat berhak tahu dari mana anggaran berasal, digunakan untuk apa, dan apa hasilnya,” ujar Anam, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, keterbukaan pengelolaan keuangan daerah menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus mempersempit ruang penyimpangan dalam penggunaan APBD.
“Semakin tertutup pengelolaan anggaran, maka semakin besar potensi penyimpangan. Karena itu regulasi transparansi hadir untuk menekan ruang korupsi, mencegah mark up, pengadaan fiktif, hingga kebocoran pendapatan dan belanja daerah,” tegasnya.
Anam menilai, regulasi transparansi juga memberikan jaminan atas hak publik untuk mengakses informasi anggaran. Menurutnya, masyarakat sebagai pembayar pajak dan pemilik sah uang negara harus diberi ruang untuk mengetahui arah penggunaan APBD.
“Anggaran daerah bukan dokumen eksklusif birokrasi. Publik berhak mengakses informasi APBD, mengetahui program prioritas, memantau realisasi anggaran, dan mengawasi hasil pembangunan,” katanya.
Lebih lanjut, Anam menyebut keterbukaan anggaran juga berfungsi mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan daerah. Dengan akses informasi yang terbuka, masyarakat, media, akademisi, dan organisasi sipil dapat menjalankan fungsi kontrol secara aktif.
“Transparansi bukan hanya membuka data, tetapi juga membuka ruang pengawasan. Dari situ masyarakat bisa mengawasi proyek, media menjalankan kontrol sosial, akademisi menguji efektivitas kebijakan, dan DPRD pun bekerja dalam pengawasan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi keuangan daerah juga bertujuan memastikan belanja pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran. Menurutnya, anggaran tidak cukup hanya dibelanjakan sesuai prosedur, tetapi juga harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Belanja daerah harus efisien, terukur, dan menghasilkan manfaat. Jadi bukan sekadar habis dibelanjakan, tetapi harus jelas output dan dampaknya,” imbuhnya.
Selain itu, Anam menegaskan bahwa keterbukaan pengelolaan keuangan daerah akan mempermudah proses audit dan pengawasan oleh lembaga resmi, seperti BPK, Inspektorat, BPKP, DPRD, hingga aparat penegak hukum.
“Kalau dokumen keuangan tertib, terbuka, dan terdokumentasi dengan baik, maka audit kepatuhan, audit kinerja, hingga penelusuran dugaan penyimpangan akan jauh lebih mudah dilakukan,” jelasnya.
Anam juga menilai regulasi transparansi penting untuk menyeragamkan standar tata kelola keuangan di seluruh daerah agar tidak ada pemerintah daerah yang mengelola anggaran secara serampangan atau di luar ketentuan.
“Regulasi dibuat agar seluruh daerah punya standar yang sama dalam menyusun, menjalankan, hingga mempertanggungjawabkan APBD. Jadi tata kelola keuangan tidak boleh berjalan semaunya sendiri,” tegasnya.
Diakhir keterangannya, Anam menekankan bahwa seluruh tujuan regulasi transparansi keuangan daerah pada akhirnya bermuara pada terwujudnya pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel.
“Uang rakyat harus dikelola secara jujur, terbuka, dan dapat diawasi. Transparansi keuangan daerah adalah kunci menciptakan pemerintahan yang bersih sekaligus menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
