Jombang, Media Pojok Nasional –
Struktur anggaran Dana Desa Kademangan 2025 mulai memperlihatkan titik-titik rawan yang tak bisa lagi ditutupi. Dari total pagu Rp1.067.386.000, dua pos menjadi sorotan utama: penyertaan modal Rp50.491.503 yang masih tertutup rapat, serta rehabilitasi kantor desa/balai kemasyarakatan yang terbagi dalam dua paket.
Paket pertama bernilai Rp106.738.000 dan paket kedua Rp33.564.400, sehingga total anggaran mencapai Rp140.302.400 atau sekitar 13,14 persen dari total pagu.
Pada pos penyertaan modal, persoalan krusial bukan pada angkanya, melainkan pada ketiadaan transparansi total. Dasar hukum, mekanisme penyaluran, hingga indikator keberhasilan tidak disajikan secara utuh. Dalam tata kelola keuangan, ruang abu-abu semacam ini adalah lahan subur penyimpangan, di mana publik sulit melakukan pengawasan dan audit pun kehilangan pegangan yang jelas.
Di sisi lain, pembagian dua paket proyek rehabilitasi ini memunculkan indikasi kuat adanya pergeseran pola pelaksanaan. Jika yang direncanakan adalah swakelola namun di lapangan justru melibatkan pihak ketiga, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah potensi pelanggaran prinsip pengadaan yang kerap menjadi pintu gerbang praktik “komersialisasi proyek” atau menjual proyek di luar koridor aturan.
Regulasi berdiri tegas tanpa kompromi. Permendesa PDTT 2025 mewajibkan Dana Desa berorientasi publik, sementara pelibatan pihak ketiga hanya boleh dilakukan dalam batas sangat ketat dan terukur. Penyimpangan dari prinsip ini bukan lagi masalah administrasi, melainkan masuk ranah pelanggaran hukum yang serius.
Secara jerat pidana, UU Tipikor memberikan ancaman berat. Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara 1 hingga 20 tahun bahkan seumur hidup. Secara administratif, Permendagri 20 Tahun 2018 pun membuka jalan sanksi hingga pemberhentian kepala desa jika pelanggaran terbukti substansial.
Kepala Desa Kademangan, Hendro Wahyuadi, saat dikonfirmasi, senin (27/4/2026)hanya menjawab singkat, “Sepurane mas pean nk pingin jls ng kantor wae skalian lihat fisik e.” ucapnya.
Jawaban tersebut nyatanya tidak menjawab satu pun persoalan mendasar terkait mekanisme pengadaan, legalitas pihak ketiga, maupun transparansi modal yang menjadi pertanyaan publik.
Kini giliran pemegang kendali pemerintahan dan penegak hukum yang diuji.
Kasus ini menjadi cermin: apakah pengawasan Pemkab Jombang di bawah kepemimpinan Bupati benar-benar berjalan efektif? Dan apakah Aparat Penegak Hukum (APH) siap bertindak profesional tanpa pandang bulu?
Publik Menolak Lupa dan menuntut kejelasan. Ketika aturan dilanggar dan indikasi kerugian terbentang di depan mata, tidak ada ruang bagi sikap masa bodoh atau penundaan tindakan.
Hingga kini, verifikasi data terus berlanjut. Media ini akan terus mengupas tuntas setiap temuan di Kademangan untuk memastikan uang rakyat digunakan sesuai haknya. (hambaAllah).
