Rp400 Juta di Godong: Transparansi Proyek Mengabur, Akuntabilitas Dipertanyakan

Jombang, Media Pojok Nasional –
Proyek perbaikan jalan di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, yang bersumber dari anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Fraksi Golkar dengan nilai sekitar Rp400 juta, berjalan tanpa jejak paling dasar dari transparansi publik: papan informasi kegiatan. Rabu (22/4/2026).

Di lapangan, tidak terlihat identitas pekerjaan yang semestinya menjadi hak publik untuk mengetahui sumber dana, nilai kontrak, hingga pihak pelaksana. Ketiadaan informasi ini membuat ruang kontrol sosial praktis menyempit sejak awal pekerjaan dimulai.

Secara teknis, pekerjaan mengarah pada konstruksi beton bertulang (rigid pavement). Sejumlah tahapan dasar tampak telah dilakukan, mulai dari persiapan badan jalan hingga pengecoran. Namun, parameter penting seperti ketebalan beton, mutu campuran, serta spesifikasi tulangan tidak dapat diakses secara terbuka. Dalam pekerjaan infrastruktur publik, elemen-elemen tersebut bukan detail kecil, melainkan penentu umur layanan jalan.

Tahap perawatan beton saat ini terlihat berjalan. Namun, dalam praktik konstruksi, fase curing hanya akan optimal bila sejak awal standar material dan pelaksanaan dipenuhi sesuai spesifikasi. Tanpa dokumen teknis yang terbuka, kualitas akhir pekerjaan berada pada ruang asumsi, bukan verifikasi.

Di lokasi, muncul keterangan dari salah satu pekerja yang menyebut dirinya hanya pelaksana dan merujuk pada nama tertentu terkait pengelolaan pekerjaan. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, istilah semacam itu tidak dikenal dalam struktur formal. Setiap pekerjaan seharusnya berada di bawah badan usaha yang jelas, dengan kontrak dan penanggung jawab yang dapat ditelusuri.

Situasi ini menempatkan proyek pada ruang pertanyaan yang wajar: mengapa identitas pekerjaan tidak ditampilkan di ruang publik, dan mengapa rantai tanggung jawab tidak tampil secara terbuka di lokasi kegiatan?

Dalam tata kelola anggaran negara, papan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen minimum transparansi. Ketika instrumen ini absen, pengawasan publik otomatis kehilangan titik pijak.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang merinci alasan ketiadaan informasi dasar tersebut maupun struktur pelaksana pekerjaan di lapangan. Media ini akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut, dan setiap perkembangan akan disampaikan pada pemberitaan selanjutnya. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *