Madiun, Media Pojok Nasional –
Pemerintah Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, mengalokasikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp178.500.000.
Kepala Desa Sumberejo, Ahmad Murodi, saat dikonfirmasi Senin (16/3/2026) membenarkan bahwa anggaran tersebut telah disalurkan kepada BUMDes.
“Anggaran itu memang disalurkan ke BUMDes dengan pola transfer,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan penyertaan modal tersebut telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2025.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai operasional BUMDes, Murodi menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pimpinan badan usaha desa tersebut.
“Untuk lebih jelasnya langsung ke Dirut-nya saja geh, iya betul dan untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke Dirut BUMDES,” katanya.
Sementara itu, data yang diperoleh dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) menunjukkan bahwa BUMDes Desa Sumberejo tercatat memiliki nilai operasional 0,00.
Dalam sistem tersebut, nilai operasional merupakan indikator yang berkaitan dengan pencatatan aktivitas usaha, transaksi keuangan, serta pelaporan kegiatan operasional yang terinput dalam sistem pelaporan keuangan pemerintah daerah.
Nilai 0,00 dalam parameter sistem tersebut menunjukkan tidak terdapat aktivitas operasional atau transaksi usaha yang tercatat dalam periode penilaian di sistem.
Pengelolaan keuangan desa sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa kepala desa bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran desa.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi kepada Direktur BUMDes Desa Sumberejo masih diupayakan untuk memperoleh keterangan mengenai aktivitas usaha serta pencatatan operasional BUMDes dalam sistem pelaporan keuangan pemerintah daerah. (hambaAllah).
