Bangkalan, Media Pojok Nasional — Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan resmi melaksanakan Operasi Ketupat Semeru 2026 dalam rangka pengamanan dan pelayanan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Operasi yang mengusung tema “Mudik Aman, Keluarga Bahagia” ini dipimpin langsung Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo dan berlangsung mulai 13 hingga 25 Maret 2026.
Melalui operasi tersebut, Polres Bangkalan bersama instansi terkait melakukan berbagai langkah pengamanan, termasuk pengaturan lalu lintas guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam KP-DRJD 854 Tahun 2026
KEP/43/II/2026, 20/KPTS/Db/2026 Satlantas Polres Bangkalan, menjelaskan, terdapat sejumlah jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi selama masa pembatasan, antara lain Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan. Mobil barang dengan kereta gandengan. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan.
Namun demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang yang mengangkut kebutuhan tertentu, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) atau. Bahan Bakar Gas (BBG). Hantaran uang. Hewan ternak. Pupuk.
Sepeda motor program mudik dan balik gratis. Barang kebutuhan pokok atau sembako. Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan tersebut tetap diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya membawa surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus memuat keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
Selain itu, surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang agar mudah diperiksa oleh petugas di lapangan.
Pembatasan operasional angkutan barang ini mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan barang dan pemudik, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kelancaran, keselamatan, serta kenyamanan arus mudik dan balik Lebaran 2026 di wilayah Bangkalan.
