Pelemparan Bondet ke Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Bermotif Balas Dendam

Surabaya, Media Pokok Nasional – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap motif pelemparan bahan peledak jenis bom ikan (bondet), di rumah Kusyairi (53) warga Dusun Timur, Kelurahan Nyablu Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dalam kasus ini diamankan 3 (tiga) tersangka.
“Mereka adalah A (30) yang berperan sebagai otak peledakan, S (38) selaku ekskutor, serta AR (30) selaku penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon”, ujarnya, di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, Jumat (23/2).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, bahwa motif kejadian ini adalah balas dendam.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa motifnyai adalah balas dendam. Sebab tersangka A menduga, bahwa korban Feri yang merupakan banak dari Kusyairi ketua KPPS, adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba”, ungkapnya.
Totok menambahkan, pada tahun 2019, tersangka A yang menjadi otak peledakan bondet itu, pernah ditangkap polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.
“Jadi, ini tidak ada kaitannya dengan politik. Tetapi, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini, pernah memberi informasi pada Polres Pamekasan terkait keterlibatannya dengan narkoba,” tuturnya.
Untuk tersangka S mendapat upah Rp500 ribu untuk melakukan aksi tersebut. Lalu A membeli empat bondet seharga Rp150 ribu pada tersangka AR.
“Terhadap A & S, dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP. Sementara AR kami jerat  pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *