Kinerja Keuangan Desa Kebonagung Jeblok, Respons Kepala Desa Jadi Sorotan

Malang, Media Pojok Nasional –
Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mencatatkan capaian buruk dalam penilaian Sistem Informasi Kinerja Desa (SIKD) tahun anggaran 2024. Dalam kategori Kinerja Keuangan dan Pembangunan Desa, Kebonagung hanya memperoleh skor 11,63 untuk penyaluran Dana Desa tahap I. Angka ini jauh di bawah batas minimal kabupaten sebesar 76,74, dan rata-rata nasional sebesar 73,79.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Desa Kebonagung, Teguh Santoso, memberikan jawaban singkat, “Waalaikum salam, injih maturnuwun,” tanpa menanggapi substansi pertanyaan yang diajukan. Respons tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sikap dan etika kepala desa dalam melayani permintaan informasi, khususnya menyangkut penggunaan anggaran publik yang bersumber dari APBN.

SIKD sendiri merupakan instrumen resmi Kementerian Dalam Negeri yang mengukur tata kelola pemerintahan desa berbasis data kinerja aktual. Penilaian mencakup sejumlah indikator utama, termasuk penyerapan Dana Desa dan penyampaian laporan belanja. Validitas data SIKD bersandar pada pelaporan terintegrasi dari masing-masing desa melalui sistem resmi dan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten.

Dalam indikator kelengkapan penyampaian Laporan Dana Transfer ke Desa (DTH) dan Realisasi Transfer ke Desa (RTH) dari bulan Januari hingga Mei 2024, Desa Kebonagung kembali mencatat nilai rendah, hanya 20 poin. Nilai tersebut jauh dari ambang batas minimal kabupaten yakni 100, dan rata-rata nasional sebesar 50,58. Ketertinggalan ini umumnya disebabkan oleh keterlambatan desa dalam mengunggah dokumen pelaporan dan minimnya pembaruan data secara periodik.

Akumulasi dari capaian rendah tersebut menempatkan Desa Kebonagung di peringkat 267 dari 378 desa se-Kabupaten Malang. Posisi ini tergolong bawah dan menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan serta dokumentasi administratif desa.

Data SIKD menjadi rujukan penting bagi berbagai lembaga pengawasan, termasuk Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa menjadi semakin krusial untuk memastikan pengelolaan dana publik tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak desa belum memberikan klarifikasi lanjutan atas hasil penilaian tersebut maupun langkah perbaikan yang direncanakan. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *