Surabaya, Media Pojok Nasional –
Sejumlah spanduk bernada penolakan terhadap aktivitas industri peleburan emas terlihat terpasang di kawasan Perumahan Bumi Tengger Sejahtera, Kota Surabaya. Warga menyampaikan tuntutan melalui spanduk yang menyasar langsung kepada aparat pemerintah serta pelaku usaha.
Isi spanduk menuntut penutupan industri peleburan emas yang beroperasi di sekitar lingkungan tempat tinggal. Beberapa spanduk menyatakan bahwa kegiatan industri tersebut telah berlangsung di tengah pemukiman dan menimbulkan polusi yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat.
Salah satu spanduk bertuliskan, “Warga tidak membutuhkan adanya uji emisi. Warga hanya menuntut penutupan usaha peleburan emas. Perumahan tidak boleh ada industri yang menimbulkan polusi yang membahayakan kesehatan masyarakat.” Spanduk lain meminta aparat setempat untuk menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014.
Pada lokasi lain di perumahan yang sama, spanduk dengan tulisan serupa turut dipasang, menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah hunian, bukan zona industri. Kalimat pada spanduk menyebut bahwa warga telah lama terdampak aktivitas industri dan meminta pihak pengusaha tidak mengabaikan hal tersebut.
Pemasangan spanduk ini muncul di tengah aktivitas warga dan menandai adanya respons dari masyarakat terhadap keberadaan usaha peleburan logam mulia di lingkungan mereka. Perumahan Bumi Tengger Sejahtera tercatat berada di zona yang menurut warga ditetapkan sebagai kawasan permukiman dalam tata ruang Kota Surabaya.
Hingga tanggal pemasangan spanduk, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai keberadaan industri peleburan tersebut dan langkah tindak lanjut atas tuntutan warga. (hamba Allah).