Lamongan, Media Pojok Nasional –
SMP Negeri 2 Babat, Kabupaten Lamongan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 341 siswa dengan dalih sumbangan Program Adiwiyata. Setiap siswa dikenai iuran Rp60 ribu, yang jika dikalkulasi mencapai total Rp20.460.000.
Penarikan dana dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Uang diminta secara kolektif, tanpa sosialisasi terbuka, tanpa surat resmi, dan tanpa pilihan bagi siswa untuk menolak. Informasi ini memicu keresahan di kalangan orang tua yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas sekolah.
Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, satuan pendidikan dasar yang dikelola pemerintah dilarang memungut biaya apa pun dari peserta didik. Program Adiwiyata sendiri tidak pernah mensyaratkan adanya pungutan wajib kepada siswa.
Jika terbukti, praktik ini dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Uang yang dikumpulkan secara paksa dari peserta didik dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah Abdul Rohman belum memberikan keterangan. Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dan menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan agar tidak menjadikan program pemerintah sebagai dalih pemerasan terselubung.
Red.