Surabaya, Media Pojok Nasiona l-
Dokter Totok Suhartojo menggugat RSUD dr Soewandhie dan Direktur rumah sakit, dr Billy Daniel Messakh, ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan dilayangkan atas tunggakan pembayaran gaji sejak Maret 2022 hingga masa pensiunnya pada 2024, senilai Rp 600 juta. Selain itu, Totok juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar atas kerugian yang disebut merusak nama baik dan harga diri.
Totok sebelumnya diberhentikan dari tugas sebagai dokter aparatur sipil negara (ASN) melalui Surat Keputusan RSUD dr Soewandhie dan SK Wali Kota Surabaya yang terbit pada 2022. Keputusan tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Totok, menyatakan kedua SK tersebut batal demi hukum, dan memerintahkan pemulihan posisi Totok ke jabatan fungsional ahli utama.
Namun, sejak putusan inkrah hingga memasuki masa pensiun pada 2024, Totok tidak diaktifkan kembali di rumah sakit. Ia menyatakan tidak pernah lagi diberi tugas atau menerima hak gaji sebagaimana mestinya hingga masa pensiun tiba.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Sidharta Praditya Ravienda Putra, menyatakan tidak akan memenuhi permintaan pembayaran gaji sebesar Rp 600 juta. Pemkot beralasan bahwa Totok telah menerima SK pensiun sesuai batas usia jabatan pelaksana, yaitu 62 tahun, sebagai konsekuensi dari sanksi disiplin yang dijatuhkan sebelumnya. Status pensiun tersebut, menurut Pemkot, menutup ruang untuk pencairan gaji selama periode yang digugat.
Gugatan perdata yang dilayangkan Totok terdaftar resmi di PN Surabaya dan saat ini memasuki tahap persidangan awal. Ia menuntut pertanggungjawaban hukum tidak hanya secara administratif, tetapi juga dalam bentuk ganti rugi materiil dan immateriil terhadap RSUD dr Soewandhie dan pimpinan rumah sakit. (hamba Allah).