Serapan DBHCHT TA 2025 Dipertanyakan Sejumlah Program Dinas Pertanian Dibuka ke Publik

Bangkalan, Media Pojok Nasional — Pelaksanaan serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 di sektor sarana prasarana dan pertanian kini menjadi sorotan. Sejumlah program yang disebut telah dilaksanakan oleh dinas terkait, sebagaimana disampaikan Abu Said, memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai waktu pelaksanaan, lokasi kegiatan, penerima manfaat, hingga bukti realisasi di lapangan.

Dalam keterangannya, Abu Said menyebut bahwa serapan DBHCHT difokuskan pada dua bidang utama, yakni sarpras dan pertanian, dengan ragam kegiatan yang diklaim telah direalisasikan. Namun demikian, hingga kini belum seluruh kegiatan tersebut dapat diverifikasi secara terbuka oleh publik.

Berdasarkan penelusuran dan inventarisasi program, setidaknya terdapat empat belas jenis kegiatan yang masuk dalam serapan DBHCHT tersebut.

Di antaranya adalah Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku, yang bertujuan meningkatkan mutu hasil tembakau. Publik mempertanyakan apakah program tersebut benar-benar dilaksanakan, di mana lokasinya, siapa penanggung jawabnya, serta seperti apa bentuk output yang dihasilkan.

Selanjutnya, terdapat Pelatihan Budidaya Tembakau dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik. Dua kegiatan berbasis peningkatan kapasitas petani ini dinilai krusial, namun hingga kini belum diperoleh informasi rinci terkait waktu pelaksanaan, jumlah peserta, lokasi kegiatan, maupun dokumentasi hasil pelatihan dan praktik lapangannya.

Sorotan juga mengarah pada pengadaan perlengkapan dan peralatan jemur, alat perajang tembakau, serta alat semprot pertanian seperti mist blower, power sprayer, dan hand sprayer. Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah alat-alat tersebut diserahkan kepada siapa, berada di wilayah mana, dan apakah masih digunakan sesuai peruntukannya.

Program bantuan benih unggul, pupuk, dan pestisida tidak luput dari perhatian. Publik meminta kejelasan mengenai jenis bantuan yang disalurkan, mekanisme distribusi, kelompok penerima manfaat, serta bukti administrasi penyaluran yang sah.

Selain itu, adanya bantuan tenaga kerja pertanian menimbulkan pertanyaan lanjutan terkait jenis kegiatan yang dibiayai, jumlah tenaga kerja yang terlibat, serta mekanisme pembayaran dan pelaporannya.

Di bidang sarpras, pengadaan hand traktor dan cultivator disebut sebagai bagian dari serapan DBHCHT. Namun, keberadaan fisik alat, lokasi penempatan, hingga tingkat pemanfaatannya di lapangan masih belum sepenuhnya terkonfirmasi.

Sementara itu, kegiatan pembuatan sumur dangkal dan sumur dalam yang diklaim tersebar di sejumlah titik juga membutuhkan pembuktian lapangan. Publik menuntut kejelasan mengenai jumlah titik, lokasi pembangunan, kondisi fungsional sumur, serta kelengkapan dokumen pekerjaan.

Tidak kalah penting, pengadaan media tanam, mulsa, shading net, kerodong plastik, dan polytray sebagai sarana pembenihan turut dipertanyakan efektivitas dan pemanfaatannya di lapangan.

Secara regulatif, penggunaan DBHCHT telah diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, yang menegaskan bahwa setiap rupiah DBHCHT wajib digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun fisik.

Hingga berita ini disusun, belum seluruh data pendukung berupa dokumen pelaksanaan, laporan realisasi, dan bukti fisik lapangan dapat diakses secara terbuka. Kondisi ini mendorong desakan dari berbagai pihak agar pemerintah daerah segera membuka informasi secara komprehensif demi menjamin akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan penggunaan DBHCHT.

Redaksi masih terus melakukan penelusuran dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut seiring diperolehnya data dan klarifikasi tambahan dari pihak-pihak terkait.
(Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *