Rp280 Juta Dipertanyakan, Kades Denanyar Bungkam, Alur Tanggung Jawab dan Risiko Pidana Terbuka Lebar

Jombang, Media Pojok Nasional –
Kepala Desa Denanyar, Ayub, memilih diam saat ditagih jawaban atas pengelolaan penyertaan modal senilai Rp280 juta. Redaksi telah mengajukan konfirmasi berulang kali terkait peruntukan dana, dasar perencanaan, hingga kesesuaian SPJ dengan realisasi, namun belum ada jawaban yang memuaskan.

Yang mencuat bukan hanya soal dana, melainkan indikasi penyebaran kontak pribadi wartawan tanpa persetujuan. Langkah ini memperkuat dugaan upaya intimidasi dan menghambat kerja jurnalistik, yang justru membuka peluang pelanggaran hukum lain.

Titik Uji Regulasi: Aturan Jelas, Proses Dipertanyakan, mengacu Permendagri No. 20 Tahun 2018, penyertaan modal wajib melalui mekanisme ketat:

  • Musyawarah Desa (Musdes)
  • Uji kelayakan usaha (feasibility study)
  • Penetapan rinci dalam APBDes
  • SPJ yang selaras realisasi serta pengawasan BPD

Jika salah satu mata rantai ini putus atau tidak didukung bukti, maka seluruh proses dapat dinyatakan cacat hukum. Ketidakhadiran dokumen yang valid bukan sekadar kekurangan administrasi, melainkan indikasi kuat pelanggaran prosedur.

Jika nanti terbukti adanya selisih anggaran, output yang tidak wajar, atau dana tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka rujukan hukum langsung mengarah pada Pasal 3 UU Tipikor.

Ini soal penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Bukan lagi soal salah hitung, melainkan soal niat dan tanggung jawab jabatan. Ancaman hukumannya berat, dan posisi Kades berada di garis depan risiko tersebut.

Isu Data Pribadi: Pelanggaran Terpisah yang Tidak Ringan, Penyebaran nomor kontak tanpa izin adalah pelanggaran serius. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE serta UU Pelindungan Data Pribadi, yang mengancam sanksi pidana penjara dan denda. Ini kasus terpisah yang bisa menyeret nama baik dan hukum.

Intinya sederhana namun menohok, Rp280 juta untuk apa? Berbasis kajian apa? Dan apa hasil riilnya?

Hingga berita ini turun, Kades tetap bungkam. Namun hukum tidak menunggu jawaban lisan. Dokumen dan fakta lapangan adalah saksi bisu yang kini menjadi bahan audit.

Jika administrasi benar dan bersih, seharusnya tidak ada yang ditutupi. Diam bukan tanda kuat, melainkan tanda tanya besar yang membuka jalan bagi penyelidikan hukum. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *