Surabaya, Media Pojok Nasional – MAKI Jatim gelar konferensi pers yang mengusung tema ” Serukan Peringatan Darurat Mandat RI-00″, bertempat di Cafe One Deck Gastropub Jl.Hayam Wuruk Surabaya, Senin (26/8/2024).
Pilkada serentak 2024 membawa sebuah peringatan darurat dari berbagai lapisan masyarakat Indonesia. Tak terkecuali Lembaga Sosial Masyarakat MAKI Jatim yang peduli dengan keadaan politik yang tidak kondusif turut menyerukan aksi Peringatan Darurat Mandat RI-00 yang rawan korupsi.
“MAKI Jatim berkomitmen dan serius untuk mengambil langkah tegas kepada pemerintah untuk menangani isu-isu strategis yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan mendesak agar mandat tersebut segera dilaksanakan sebelum kondisi semakin memburuk,” tegas Heru.
Heru MAKI Jatim ini menyampaikan, apresiasi Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya atas pengamanan ekstra yang dilakukan dalam aksi digelar pagi tadi. Menurutnya, aksi yang awalnya direncanakan berlangsung di depan DPRD Jatim tersebut terpaksa dibubarkan, dikarenakan bertepatan dengan aksi sopir truk di depan Kantor Gubernur Jatim.
“Saya apresiasi Polda Jatim dan Polrestabes yang telah melakukan pengamanan secara ekstra. Dengan, alasan itulah kami memutuskan untuk mengalah dan menggantikan dengan konferensi siang ini,” papar Heru, sapaan akrabnya.
Heru menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan perkembangan yang ada, demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah tersebut. MAKI Jatim berkomitmen untuk terus menyiarkan aspirasinya dengan cara kondusif dan sesuai aturan yang berlaku.
Heru menjelaskan bahwa, PKPU terbaru yang memuat putusan MK Nomor 60/PUU/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon daerah pada pilkada serentak 2024.
“Kami siap mengawal putusan MK Nomor 60 ini agar tidak terjadinya bumbung kosong nantinya. Apabila, terjadi maka tidak perlu melaksanakan pilkada tersebut,” sambungnya.
“KPU sebagai pelaksana pemilu yang seharusnya bersifat netral, namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya atau politik,”ujarnya.
” MAKI Jatim tetap kawal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) untuk tetap dilaksanakan dari DPRD Jatim dan KPU Jatim,” tambahnya.
Tak hanya itu, Heru MAKI Jatim menyoroti pelaksanaan launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 “Pilgub Jatim Seneng Bareng” di Grand City Surabaya. Ia menyoroti bahwa, dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh KPU Jatim selama acara tersebut.
“Ternyata, banyak prosedur pengadaan barang atau jasa yang dilanggar oleh KPU Jatim saat launching di Grand City. Padahal, sistem katalog seharusnya menjadi kesempatan bagi UMKM dalam mendukung program pembangunan daerah,” tegas Heru.
Terakhir, Heru MAKI Jatim mengungkapkan bahwa, sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“MAKI Jatim berkomitmen dan serius untuk mengambil langkah tegas kepada pemerintah untuk menangani isu-isu strategis yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan mendesak agar mandat tersebut segera dilaksanakan sebelum kondisi semakin memburuk,” tegas Heru.
Heru menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan perkembangan yang ada, demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah tersebut. PKPU terbaru yang memuat putusan MK Nomor 60/PUU/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon daerah pada pilkada serentak 2024.
“Kami siap mengawal putusan MK Nomor 60 ini agar tidak terjadinya bumbung kosong nantinya. Apabila, terjadi maka tidak perlu melaksanakan pilkada tersebut,” sambungnya.
“KPU sebagai pelaksana pemilu yang seharusnya bersifat netral, namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya atau politik,” ujarnya.
“KPU Jatim hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut,” pungkas Heru.(Liz)