Ketika Media Menjadi Corong Kekuasaan Desa: Akal Sehat Jurnalistik Ditinggalkan

Gresik, Media Pojok Nasional –
Pemberitaan media online xxx berjudul “Desa Sidoraharjo Kedamean Realisasikan Anggaran Persampahan Sesuai Juknis” layak dijadikan contoh kegagalan kerja jurnalistik paling elementer. Bukan karena isu yang diangkat, melainkan karena cara isu itu disajikan: tanpa data, tanpa verifikasi, tanpa keberanian bertanya, tanpa rasa tanggung jawab kepada publik. Ini bukan persoalan sudut pandang. Ini persoalan kompetensi dasar wartawan.

Berita tersebut membahas realisasi anggaran, namun tidak mencantumkan nilai anggaran, tidak menyebut tahun anggaran, tidak menjelaskan sumber dana, tidak memuat volume kegiatan. Dalam jurnalistik anggaran, ini setara dengan menulis laporan cuaca tanpa suhu. Wartawan yang tidak memahami bahwa angka adalah nyawa berita anggaran patut dipertanyakan kapasitasnya, bukan opininya.

Seluruh isi berita hanya mengutip kepala desa, pihak yang sedang menjelaskan kinerjanya sendiri. Tidak ada upaya pembanding, tidak ada klarifikasi silang, tidak ada verifikasi dokumen. Ini bukan lagi pelanggaran prinsip cover both sides. Ini menanggalkan prinsip dasar jurnalisme skeptis: setiap klaim kekuasaan harus diuji, bukan disalin.

“Sesuai Juknis” Ditulis Tanpa Tahu Juknisnya
Frasa “sesuai juknis” ditulis berulang-ulang tanpa menyebut juknis apa, diterbitkan siapa, berlaku tahun berapa, mengatur apa saja. Artinya jelas: wartawan tidak memeriksa juknis, atau lebih buruk, tidak merasa perlu memeriksanya. Ini bukan kelalaian teknis, melainkan kemalasan intelektual.

Barang Tidak Ada, Tapi Disebut Terealisasi
Berita mengakui satu unit motor roda tiga belum tersedia, namun tidak mengajukan satu pun pertanyaan lanjutan. Tidak ada penjelasan administrasi, tidak ada konteks pengadaan, tidak ada klarifikasi mekanisme. Di titik ini, wartawan melihat lubang informasi tetapi memilih menutupnya sendiri. Ini bukan ketidaktahuan, ini pengabaian sadar terhadap fungsi kontrol.

Diksi yang digunakan sepenuhnya bersifat afirmatif dan menenangkan: “komitmen”, “keterbukaan”, “sesuai aturan”, “masyarakat diharapkan memahami”. Tidak ada satu kalimat pun yang mempertanyakan, menguji, atau mengkritisi. Bahasa seperti ini lazim dalam rilis instansi, bukan dalam karya jurnalistik independen.

Pemberitaan tersebut bukan sekadar lemah. Ia memalukan secara profesional. Wartawan dalam kasus ini gagal menunjukkan kemampuan memahami isu anggaran, keberanian bertanya, ketelitian verifikasi, etika independensi. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *