Dana Rp201 Juta di Cangkringrandu, Skema Usaha atau Transaksi Fiktif..?

Jombang, Media Pojok Nasional –
Penggunaan dana penyertaan modal Rp201.000.000 di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, memasuki fase pengujian publik.

Dalam keterangan yang disampaikan langsung kepada awak media, Kepala Desa Wisnu Widodo membenarkan alokasi tersebut.
“Untuk dana penyertaan ketahanan pangan digunakan untuk pasca panen, pembelian hasil panen dari petani,” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, mekanismenya adalah membeli dari petani kemudian dijual kembali.
“Beli petani dijual ke bakul… Dapat untung… Hasilnya buat beli lagi,” tambahnya, menegaskan skema yang dijalankan adalah putaran usaha melalui BUMDes.

Dalam kerangka audit, pola ini sah sepanjang seluruh transaksi memiliki bukti yang lengkap dan dapat ditelusuri. Namun, tanpa dukungan administrasi dan data fisik yang memadai, terdapat risiko transaksi fiktif, yakni pencatatan yang tidak sepenuhnya didukung kejadian ekonomi riil.

Sejumlah indikator yang menjadi titik uji meliputi:

  • Pembelian: keberadaan daftar petani, volume, harga, dan bukti serah-terima barang.
  • Persediaan: kesesuaian antara catatan dan stok fisik di lapangan.
  • Penjualan: identitas pembeli, dokumen transaksi, serta bukti pembayaran melalui perbankan.
  • Margin usaha: kewajaran selisih harga dibanding harga pasar.
  • Arus kas dan pelaporan: keselarasan mutasi rekening dengan laporan laba-rugi yang dapat diaudit.

Ketidaksesuaian pada aspek-aspek tersebut dalam praktik pemeriksaan kerap menjadi temuan karena tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.

Pengelolaan ini wajib mengacu pada Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan transparansi, pencatatan lengkap, dan pelaporan yang dapat diverifikasi.

Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah desa perlu membuka dokumen transaksi dan laporan usaha secara memadai. Validitas skema “beli–jual–putar kembali” ditentukan oleh kelengkapan bukti dan konsistensi data, sehingga setiap rupiah dapat ditelusuri dari pembelian hingga penjualan. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *