Jawa Timur, Media Pojok Nasional – Operator sekolah dan kepala satuan pendidikan di Jawa Timur diimbau untuk tidak lagi mewajibkan unggahan dokumen SHTKA maupun DKHTKA dalam proses penerimaan murid baru. Penegasan tersebut disampaikan guna memastikan layanan kepada calon murid berjalan lancar, sederhana, dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah proses pengambilan PIN.
Dalam penjelasan teknis yang diterima sekolah, dokumen SHTKA atau DKHTKA disebut bersifat opsional. Artinya, calon murid baru tetap dapat melanjutkan tahapan pengambilan PIN meskipun belum mengunggah dokumen tersebut ke sistem.
Selain itu, apabila nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada sistem masih berstatus belum tersinkron, kondisi tersebut tidak menjadi hambatan dalam proses pendaftaran. Nilai TKA nantinya akan terisi secara otomatis berdasarkan data resmi yang diterima dari Pusdatin.
Karena itu, calon murid maupun orang tua diminta tidak panik apabila data nilai TKA belum muncul pada tahap awal proses. Sistem akan melakukan penyesuaian secara bertahap sesuai pembaruan data pusat.
Operator SMAN maupun SMKN juga diminta tidak meminta tambahan berkas SHTKA atau DKHTKA kepada calon murid apabila proses pengambilan PIN sudah dapat dilakukan. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah antrean administrasi yang tidak diperlukan sekaligus menjaga pelayanan pendidikan tetap efektif, cepat, dan tertib.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyederhanaan layanan penerimaan murid baru di Jawa Timur agar seluruh proses berjalan lebih adaptif, transparan, dan berpihak pada kemudahan akses masyarakat. (Ayyubi).
