Dikonfirmasi Selisih Penerima Dana BOS di SMPN 1 Plumpang, Kepala Sekolah Bungkam

Tuban, Media Pojok Nasional –
Penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Plumpang, Kabupaten Tuban, menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah siswa yang terdaftar di sekolah ini mencapai 954 siswa, namun hanya 925 siswa yang tercatat sebagai penerima dana BOS.

Perbedaan jumlah sebanyak 29 siswa ini mengundang pertanyaan mengenai alasan mereka tidak terdaftar sebagai penerima BOS. Salah satu kemungkinan penyebabnya adalah ketidaksesuaian data di Dapodik, seperti siswa yang tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid atau belum terdaftar dalam sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selain itu, faktor lain seperti mutasi siswa, dobel data, atau kendala administrasi lainnya juga bisa menjadi penyebabnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPN 1 Plumpang, Heri Kustomo, tidak memberikan jawaban, saat dikonfirmasi pada Jumat (28/2/2025). Ia Diam tak bergeming sama sekali.

Dana BOS diberikan kepada sekolah berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik dan memenuhi syarat administratif. Mekanisme penyaluran ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Jika ditemukan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pendataan, maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sanksi yang dapat diberikan meliputi: Teguran tertulis kepada pihak sekolah, Pemotongan anggaran BOS jika terbukti ada kesalahan administrasi, Sanksi pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran.

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala sekolah wajib memberikan informasi kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam Pasal 9 ayat (2) UU KIP disebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Jika terdapat penolakan tanpa alasan yang jelas, maka pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 52 UU KIP, yang mencakup: Teguran tertulis, Penurunan jabatan Hingga pemberhentian dari jabatan jika pelanggaran bersifat berulang atau berdampak luas. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *