Gresik, Media Pojok Nasional –
Pemerintah Kabupaten harus segera mengingatkan dan mengambil langkah tegas terhadap Pemerintah Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik agar membayar pajak reklame dan pajak bumi bangunan. Mengingat Desa Wisata Lontar Sewu telah menjadi daya tarik wisatawan domestik, namun diduga belum mematuhi kewajiban perijinan dan pajaknya.
Pihak Desa yang bersikap arogan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, saat ini sulit diminta keterangan karena menutup akses komunikasi dengan awak media,

“Kepala Desa harus mengakui kesalahan dan segera membayar pajak, tidak bisa bersikap seperti itu, Dia (Kepala Desa) adalah pejabat yang tentunya ruang privasinya berkurang harus di sadari itu, Kami berharap wisata ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat, tentunya harus berpijak pada aturan yang berlaku termasuk ijin dan pajak,” ucap Rizchi Hari Setiawan, S.H praktisi hukum
“Pembayaran pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Kami berharap Pemerintah Desa Hendrosari segera mematuhi kewajiban ini,” Tambahnya.
Setelah gencar diberitakan terkait perijinan yang belum dikantongi dan arogansi Kepala Desa saat menjawab konfirmasi awak media, kini Edu Wisata Lontar sewu kembali disorot terkait Pajak Reklame dan PPh.
Sesuai aturan pemerintah, reklame tempat wisata desa dapat dikenakan pajak. Berikut beberapa dasar hukum yang mengatur:
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Apapun jenis Pajak yang dikenakan,
1. Pajak Reklame: dikenakan atas reklame yang dipasang di tempat umum.
2. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: dikenakan atas penggunaan fasilitas umum.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): dikenakan atas tanah dan bangunan.
Adapun Sanksi bagi bagi siapa saja yang tidak taat pajak adalah,
1. Denda administratif.
2. Pencabutan izin usaha. (Lek iki Lontar sewu ga duwe ijin rek terus seng dicabut opo??).
3. Penutupan tempat usaha.
Dikabupaten Gresik, Pajak sektor wisata di Gresik diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022) yang mencakup penyesuaian tarif pajak yang berlaku secara efektif ¹. Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang pariwisata juga mendefinisikan segala sesuatu yang memiliki keterkaitan dengan wisata dan daya tarik wisatanya ².
Pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha di sektor pariwisata di Gresik meliputi:
– Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
– Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ³.
Rencananya awak media akan segera koordinasi dengan dinas terkait, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Red. Tim