Sidoarjo, Media Pojok Nasional –
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 4 orang tersangka bandar dan pengedar sabu seberat kurang lebih 1.5 Kg dan pil extacy kurang lebih 240 butir. Dalam Gelar Konferensi Pers Rilis Rabu (30/10).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I
Made Bayu Sutha Sartana, Kasatresnarkoba Kompol Rudi Prabowo dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono mengungkapkan bahwa berawal dari adanya informasi terkait modus baru cara pengiriman diduga narkoba melalui microtube.
Tersangka terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Yaitu tersangka AC (30) Laki-laki tanpa pekerjaan Sedati Sidoarjo, MM (28) laki-lak tidak bekerja Sedati, DSB (28) laki-laki pengangguran Sedati, NNA (25) tidak bekerja dari Jombang , tersangka ini merupakan satu-satunya wanita.
” Dengan diamankan 1,5 Kg sabu dan 240 butir pil extacy dapat menyelamatkan 20 ribu jiwa manusia dari bahaya narkoba” papar Kapolresta Christian Tobing.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatresnarkoba Kompol Rudi Prabowo dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono mengungkapkan bahwa berawal dari adanya informasi terkait modus baru cara pengiriman diduga narkoba melalui microtube.
“Microtube adalah tabung yang terbuat dari plastik tertutup yang aman dari air, udara digunakan sebagai tempat sabu yang siap diedarkan, microtube ini biasa dipakai sebagai tempat diisi dengan narkoba yang siap diedarkan”, jelas Kasatresnarkoba Rudi Prabowo.

Dalam penangkapan tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa dari tersangka AC berupa 1000 piece wadah plastik, 3 buku rekening, 6 handphone. BB di sita dari DSB antara lain satu bungkus teh cina kurang lebih 1 Kg, 5 bungkus hitam seberat 5 ons, 2 pocket sabu 30 gram, 1 pocket sabu kurang lebih 0,3 gram, 3 pocket XTC atau inex kurang lebih 240 butir, satu TB Besar 1 TB pocket seperangkat AL, 3 pack clip kosong , 2 HP ditambah identitas kendaraan roda dua Honda PCX. BB di sita dari MM seperangkat AlL, 2 TB3P + 3 selanjutnya BB di sita dari nna 1 pocket sabu-sabu seperangkat AL , HP dan identitas.
Lanjut Christian Menurut pengakuan AC saat diinterogasi, microtube itu merupakan pesanan seorang bandar berinisial R (DPO) yang akan diberikan kepada MM. “AC ini ternyata pengendali keuangan dalam transaksi narkoba dibawah kendali bandar R,” ungkapnya.
Penangkapan AC dan MM akhirnya berkembang hingga bisa menangkap DSB yang muncul ditempat kos AC di Rumah Kavling Walet Desa Kalanganyar. Didalam kos ditemukan 1.5 Kg sabu dan 240 butir extacy. Sedangkan NNA yang merupakan istri siri R selama ini membantu AC juga turut ditangkap.
Empat orang tersebut mempunyai peran berbeda, AC berperan sebagai penghubung dilapangan sekaligus penampung rekening untuk transaksi narkoba, DSB sebagai pengambil dan penyalur narkoba yang diranjau atas perintah AC dan R, MM disuruh AC menerima sabu dan extacy dari DSB untuk dipecah-pecah dan diranjau atas perintah AC dan R, sedangkan NNA membantu AC untuk mencarikan nomer, atau SIM-card dari dalam maupun luar negeri untuk bisnisnya.
“Empat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 milyar atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 milyar Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, pungkas Christian.(Liz)