Sidoarjo – Media Pojok Nasional – Salah satu Proyek Tahap 1 milik Desa yang di anggarkan dari Dana Desa tahap 1 tahun 2024 di desa Gampingrowo Kecamatan Tarik disinyalir fiktif. Proyek senilai puluhan juta tersebut belum dikerjakan hingga bulan september ini.
Padahal, jika mengacu pada Permendagri 114 dan undang-undang nomor 6 tentang Desa.Realisasi anggaran Dana Desa Gampingrowo tersebut dapat dikatakan fiktif atau menyalahi aturan.
Pasalnya, Proyek Jembatan senilai 37,5 juta, pengembangan UMKM 75 juta,saluran irigasi 25 juta.serta masih banyak lagi anggaran DD Desa Gampingrowo yang patut disorot.
Namun, hingga saat ini salah satu Proyek tersebut belum juga terealisasi. LPJ sekaligus Monev kemarin patut dipertanyakan.Di duga kuat ada manipulasi data apa yang di laporkan dari Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2024 itu.
Kepala Desa Gampingrowo Suryani saat dikonfirmasi tidak ada jawaban yang pasti. Dirinya hanya mengatakan jika besok akan dikerjakan minggu (29/9/24).
Salah satu anggota LSM Hanif.S pun angkat bicara. Dirinya mengecam keras aksi Kepala Desa Bu kades Suryani yang diduga kuat melakukan korupsi/manipulasi data anggaran tahap 1 tersebut.
“Ini sudah bulan september, LPJ dan monev kemarin seperti apa? jangan-jangan laporannya di manipulasi. Selain melanggar Permendagri dan Undang-undang yang ada. Bu kades Suryani bisa dijerat juga pemalsuan dokumen negara jika terbukti membuat laporan realisasi tahap 1 kemarin yang tidak sesuai di lapangan.” Tegas Hanif.S
Lebih lanjut, LSM Hanif.S juga mengatakan bahwasanya jika LPJ tahap 1 belum tuntas.DD tahap 2 tidak mungkin cair. Lah sekarang faktanya tahap 1 belum selesai tapi tahap 2 dicairkan. ini menarik untuk di ungkap.” Ucap Hanif .S kepada awak media Pojok Nasional.
Selanjutnya, Hanif.S akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jika memang terbukti ada manipulasi dan tindakan indikasi korupsi dari Proyek tersebut. Hanif .S akan melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke unit tipidkor Polda Jatim sekaligus Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk memanggil Kepala Desa Gampingrowo agar diperiksa dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya dalam mengelola keuangan desa yang bersumber dari uang rakyat tersebut. (BODENG)