Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Sopir Pembawa Sabu Seberat 30 Kg Jaringan Internasional

Sidoarjo, Media Pojok Nasional – Narkotika jenis sabu serbuk kristal putih barang haram yang menjadi momok generasi muda penerus bangsa berhasil diamankan Polresta Sidoarjo seberat 30 Kg dan menangkap sopir expedisi pembawa sabu tersebut. Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kasatnarkoba Rudi Prabowo merilis peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilo.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan, tersangka diamankan di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur 1 Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/7/204).

Tersangka MI alias Iyek sudah melakukan pengiriman sabu sebanyak empat kali dengan upah 500 ribu sekali jalan dengan total 60 kg. Namun untuk pengiriman yang kelima tersangka tertangkap dengan sabu yang dikemas dalam bungkus teh dari China yang berjumlah 30 bungkus dengan berat masing-masing 1000 grm dengan total 30 kg.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menambahkan, pengungkapan ini berawal dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

“Dari pengungkapan ini satu orang diamankan atas nama MI, alias Iyek (44) warga sampang yang tinggal di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Jumat (16/8/24).

“Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu berasal dari luar negeri (China) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi,” lanjut Kapolda.

Dari informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari China yang akan masuk melalui jalur laut dan rencana diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.

“Dari serangkaian penyelidikan selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver dengan nopol L 9632 BS ditemukan 2 peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dalam bentuk bungkusan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilo dan 1 buah HP Redmi,” jelasnya.

“Sopir pick up MI alias Iyek , berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi saat dilakukan penangkapan sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan,” ujarnya.

Pada saat dilakukan interogasi tersangka tidak kooperatif dan sampai saat ini masih menyangkal dan saat tersangka di gelandang oleh anggota Kepolisian. Namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran internasional.

Dengan berhasil ditangkapnya tersangka yang dalam setiap kali menerima pengiriman paket barang, yang selalu menerima barang dari orang yang berbeda-beda atas suruhan tersangka E yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan dua peti kayu falet berisi @ 15 bungkus kemasan Teh China yang berisi serbuk kristal warna putih dengan dugaan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram beserta bungkusnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 th dan paling lama 20 th.(Liz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *