Tuban, Media Pojok Nasional – Pembangunan Menara Telekomunikasi di Tuban Tanpa Izin dan Persetujuan Warga
Tuban, 19 Juni 2024.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASUS (Pergerakan Seluruh Unsur Sejahtera) dan LSM GMAS (Generasi Masyarakat Adil Sejahtera) mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas pembangunan menara telekomunikasi di Kota Tuban yang dilakukan tanpa izin lengkap dan tanpa persetujuan dari warga sekitar.
Menurut laporan yang diterima oleh LSM PASUS dan LSM GMAS,
pembangunan menara telekomunikasi tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, setiap pembangunan menara telekomunikasi harus memiliki izin lengkap serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.
Pernyataan LSM PASUS dan LSM GMAS
Ketua LSM PASUS, Aris Zainul Abidin, menyatakan, “Kami mengecam keras
tindakan pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin dan persetujuan warga ini. Tindakan tersebut jelas melanggar peraturan yang ada dan merugikan masyarakat sekitar. Kami mendesak penegak peraturan daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.”
Senada dengan hal tersebut, Ketua LSM GMAS, .Jatmiko sebagai ketua DPP Jawa timur
menambahkan, “Tidak adanya sosialisasi dan kejelasan mengenai kompensasi bagi warga sekitar menara telekomunikasi ini menunjukkan ketidakpedulian pihak terkait terhadap dampak yang ditimbulkan pada masyarakat. Kami menuntut transparansi dan keadilan bagi warga yang terdampak.”
Pernyataan Warga
Salah seorang warga yang terkena dampak pembangunan menara telekomunikasi tersebut,(sebut saja si A),
mengungkapkan rasa kekecewaannya. “Kami sama sekali tidak diberi tahu mengenai pembangunan ini. Tidak ada sosialisasi dari pihak terkait, dan kami juga tidak tahu apa kompensasi yang akan kami terima. Kami menolak keras pembangunan ini sampai ada kejelasan yang pasti.”
Warga lainnya, (sebut saja si B), menambahkan, “Keberadaan menara ini mengkhawatirkan kami. Kami khawatir akan dampak kesehatan dan keselamatan yang mungkin timbul. Pihak berwenang harus segera menghentikan
pembangunan ini dan memberikan penjelasan yang memadai kepada kami.”
Dasar Hukum
Pelanggaran pembangunan menara telekomunikasi di Tuban melanggar beberapa peraturan, di antaranya :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi : Pasal 5 mengharuskan adanya izin dari pemerintah daerah dan persetujuan dari warga sekitar.
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi : Pasal 32 menyatakan bahwa setiap pembangunan prasarana telekomunikasi harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi : Pasal 10 mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari warga sekitar sebelum pembangunan dimulai.
Penegakan Hukum
LSM PASUS dan LSM GMAS mendorong penegak peraturan daerah untuk segera bertindak dan menghentikan pembangunan menara telekomunikasi yang melanggar aturan ini. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengadvokasi hak-hak warga yang dirugikan,” ujar Aris Ketua LSM PASUS.
LSM PASUS dan LSM GMAS juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi
di lingkungan mereka.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan keterlibatan warga dalam setiap proses pembangunan di wilayah mereka. Penegak hukum dan pihak terkait harus memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kesejahteraan bersama.
Kalau hal seperti itu di lakukan tanpa berijinan yg belum tentu berhasil udah berdiri Kokok apa arti ini semua punya APH dan dinas dinas yg tidak bertanggung jawab terutama sat pol pp ini.
Tim/Red