NGANJUK, Media Pojok Nasional – Redaksi menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 8 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Pengaduan itu meminta pemeriksaan terhadap pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMKN 1 Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Dumas tersebut mempersoalkan penempatan sejumlah siswa kelas 12 ke perusahaan. Dalam pengaduan disebutkan, siswa ditempatkan untuk bekerja, sementara kegiatan tersebut disebut sebagai PSG.
Yang diminta pengadu untuk diperiksa adalah fakta di balik penempatan tersebut: berapa siswa yang dikirim, perusahaan mana yang menerima, berapa lama penempatannya, dan pekerjaan apa yang dilakukan.
Pertanyaan berikutnya menyangkut status kegiatan. Apakah pekerjaan siswa sesuai dengan kompetensi keahlian dan memiliki unsur pembelajaran, atau mereka menjalankan pekerjaan rutin sebagaimana tenaga kerja perusahaan?
Untuk menjawabnya, pengadu meminta Dinas Pendidikan Jatim memeriksa dokumen MoU/PKS antara sekolah dan perusahaan serta mencocokkannya dengan kondisi pelaksanaan di lapangan.
Aspek finansial juga diminta ditelusuri. Dumas meminta diperiksa apakah terdapat uang, fee, kompensasi, jasa, kontribusi atau pembayaran dalam bentuk lain yang diterima sekolah atau pihak tertentu atas penempatan siswa.
Jika ada, pemeriksaan diminta mencakup jumlah, sumber, rekening penerima, pencatatan dan penggunaan dana.
Dumas juga meminta dipastikan apakah orang tua atau wali siswa memperoleh informasi mengenai status penempatan, durasi, jenis pekerjaan, hak, kewajiban dan keselamatan siswa selama mengikuti kegiatan.
Hal lain yang diminta diperiksa adalah kemungkinan penggunaan siswa sebagai tenaga kerja pengganti atau tenaga kerja murah dengan menggunakan nomenklatur PSG/PKL, serta kemungkinan adanya manfaat pribadi bagi kepala sekolah, guru, pengelola program maupun pihak lain.
Pengadu meminta pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Sekolah, siswa, orang tua, perusahaan mitra, dokumen kerja sama dan catatan keuangan diminta diperiksa bila diperlukan.
Dengan demikian, titik persoalannya bukan pada istilah PSG atau PKL, melainkan pada apa yang benar-benar dilakukan siswa, berapa lama, atas dasar dokumen apa, dan bagaimana seluruh pembiayaan atau penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dipertanggungjawabkan.
Redaksi menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut bersumber dari Dumas yang diterima redaksi dan belum merupakan hasil pemeriksaan resmi. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pihak SMKN 1 Bagor dan pihak terkait tetap memiliki hak memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari SMKN 1 Bagor maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kini pertanyaan-pertanyaan tersebut menunggu jawaban yang dapat diverifikasi.
Apakah dokumen kerja sama sesuai dengan praktik di lapangan? Apakah pekerjaan siswa sesuai tujuan pembelajaran? Dan jika terdapat aliran dana, ke mana dana tersebut bermuara?
Redaksi akan menelusuri perkembangan pengaduan ini berdasarkan dokumen, keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan resmi.
Setiap fakta baru akan kami uji dan kami laporkan. Bersambung. (Ayyubi) .
