Sidang Pledoi (Nota Pembelaan) Oleh PH Terdakwa Atas Tuntutan JPU perkara dugaan korupsi dana hibah dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya

Gresik Media Pojok Nasional – Pembacaan pledoi atau nota pembelaan di sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh PH Terdakwa. Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah dengan nomer perkara 41/Pid,sus-TPK/2026/PN Surabaya. Dipengadilan Tipikor surabaya jalan Juanda agung kecamatan sedati kabupaten sidoarjo. Kamis 9/7/2026.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa dari perwadi yang terdiri dari: ​Markacung, S.H., M.H. Achmad Toha, S.H., M.H. ​Mashudi, S.H., M.H. ​Asmari, S.H. ​Nur Yatim, S.H., M.H. ​Zainul Ma’arif, S.H., S.E.

Dalam pembacaan pembelaan oleh PH zainul ma, arif menyampaikan dalam perkara dugaa korupsi dana hibah yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan pasal disangkaka dalam sidang tuntutan oleh JPU kajari gresik pada tanggal 2/7/2026.kemarin terlalu memberatkan ke 3 Terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara dan menganti rugi yang diajukan mulai 100 juta atau kurungan 60 hari, dan 200 juta atau dengan 1 tahun kurungan apabila tidak bisa memenuhi tuntutan yang diajukan JPU. Kepada Terdakwa saat ini . “Moch Zainur Rosyid, RM. ​Khoirul Atho’shah. ​Mohammad Miftahul Roziq

Kami tim PH Terdakwa meminta majelis hakim agar menimbang dan melihat perkara dugaan korupsi dana hibah saat ini, yang tidak ada unsur memperkaya diri, bantuan dana hibah yang diperoleh PP Al-ibrohimi dari pemprov jatim.

Lanjut kata zainul ma, arif. Aliran dana hibah pembangunan untuk asrama santri dibelikan 2 bidang tanah yang ada di lokasi PP Al-ibrohimi, tanah milik masruroh dengan harga 200 juta luas tanah 6x12m dan sadad 150 juta sebagai yang DP dengan harga 350 juta, luas tanah 144m yang uda ada bangunan, sisa 50 juta buat pembangunan gedung balai pertemuan, dengan azas kesemelakat pondok 2 bidang tanah yang kini dibangun menjadi bank lamtabur dan koperasi, serta hasil sewa bank lamtabur digunakan lagi untuk pembangunan pondok.

Kesimpulan dan permohonan dari sidang pembelaan terhadap ke 3 Terdakwa, kami tim berharap semua Terdakwa terlepas dari tuntutan yang diajukan oleh JPU kajari gresik, demi azas kelangsungan hidup seseorang yang tidak melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemprov jatim , dan tidak sepeserpun uang dana hibah masuk ke katong pribadi Terdakwa. Agar semua Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan pada sidang putusan yang seadil-adilnya.ucap zainul ma, arif

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *