“Hanya Transfer Dana”? Tata Kelola BUMDes Mayangan Dipertanyakan, Sekdes Terjerat Regulasi

Jombang, Media Pojok Nasional –
Pernyataan Sekretaris Desa (Sekdes) Mayangan, Kecamatan Jogoroto, yang menyebut tugas pemerintah desa dalam penyertaan modal BUMDes “hanya sebatas mentransfer dana” menuai kritik keras. Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan minimnya pemahaman regulasi dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa, terkait realisasi anggaran sebesar Rp267.236.345 tahun anggaran 2025.

Dalam konfirmasi, Sabtu (2/5/2026) Sekdes menyatakan, “Tugase deso kan cuma transfer ke rekening BUMDes… kan ada pengurusnya sendiri.” Pernyataan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur bahwa penyertaan modal bukan sekadar transaksi, melainkan investasi aset yang wajib melalui tahapan perencanaan, persetujuan Musdes, penguatan Perdes, serta kewajiban pengawasan dan evaluasi berkala.

Lebih jauh, jawaban Sekdes yang mengaku tidak mengetahui detail asal-usul pengadaan sapi (“Klo sapi darimana yo g tw mas, gak melok tuku”) dinilai sebagai indikasi kelalaian tugas. Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015, Sekdes memegang fungsi utama urusan keuangan dan perencanaan yang mewajibkan verifikasi dokumen dan kontrol administrasi. Mengaku buta terhadap detail aset bernilai ratusan juta masuk kategori pelalaian fungsi (nalapat).

Praktik pengelolaan yang terkesan “lepas tangan” ini membawa konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Permendagri No. 83 Tahun 2015, perangkat desa yang melalaikan tugas dapat dikenai sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran tertulis, penundaan gaji, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan desa, pihak terkait juga dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Administrasi Pemerintahan.

Argumen bahwa “barang ada dan usaha berjalan” tidak bisa dijadikan tameng. Validitas kegiatan harus dibuktikan dengan keutuhan dokumen administrasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kasus ini menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes adalah amanah yang diikat undang-undang, bukan sekadar memindahkan rekening.

Berita disusun berdasarkan fakta konfirmasi dan regulasi. Pihak terkait tetap diberi ruang klarifikasi. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *