Menolak Lupa: Revitalisasi SMP Negeri 3 Jombang Rp 2,794 Miliar Masih Menjadi Sorotan

Jombang, Media Pojok Nasional –
Proyek revitalisasi SMP Negeri 3 Jombang senilai Rp 2.794.000.000 dari APBN 2025 telah rampung, namun dugaan ketidaksesuaian dan potensi penyimpangan material membuat proyek ini tetap menjadi sorotan publik.

Selama pembangunan, beberapa pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Permenaker No. 1/1980 dan Permen PU No. 07/2008. Dalam perspektif konstruksi modern, jika hal sekecil keselamatan pekerja saja diabaikan, penggunaan material, metode konstruksi, dokumentasi, dan Rp 2,794 miliar anggaran juga berpotensi diselewengkan.

Dari sisi keilmuan konstruksi, potensi celah penyimpangan material meliputi potensi dugaan Mark-up material dan volume pekerjaan, menurunkan kualitas bangunan tanpa terlihat dokumen.

Selain itu, dugaan Penggantian material non-spesifikasi dengan kualitas lebih rendah, sementara dokumen tetap mencatat sesuai RAB, Distribusi dan penyimpanan material yang lemah, memungkinkan sebagian digunakan untuk kepentingan lain.

Indikasi manipulasi uji laboratorium material, menutupi penggunaan bahan berkualitas rendah.

Adanya dugaan Dokumentasi fiktif, seperti faktur dan berita acara penerimaan material, menutupi ketidaksesuaian fisik dan administratif.

Selain itu, potensi pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga tanpa prosedur resmi dan penggunaan dana di luar proyek menambah kompleksitas risiko, dan semua celah ini menuntut pengawasan ketat, ilmiah, dan profesional, karena nilai proyek Rp 2,794 miliar bukan angka yang bisa diabaikan.

Kepala Sekolah pada saat itu, Eko Sisprihantono, sebagai pengawas utama, bertanggung jawab penuh secara administratif dan pidana sesuai UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 dan PP No. 12/2021. Setiap prosedur, penggunaan material, metode konstruksi, dan dokumentasi harus diawasi secara profesional, transparan, dan ilmiah, memastikan proyek berjalan sesuai standar SNI dan Perpres No. 16/2018.

Meski proyek telah telah rampung dikerjakan, hal itu tidak menutup kemungkinan untuk dibedah kembali melalui audit menyeluruh, memeriksa material, kualitas konstruksi, penggunaan dana, dan dokumen terkait. Publik berhak mengetahui proses dan fakta, memastikan setiap rupiah dari Rp 2,794 miliar digunakan secara tepat, dan setiap potensi penyimpangan dapat diantisipasi.

Revitalisasi SMP Negeri 3 Jombang menegaskan satu hal, Rp 2,794 miliar, keselamatan pekerja, dan integritas proyek menuntut perhatian penuh publik, pengawas, dan pihak terkait, karena setiap celah penyimpangan bisa menjadi risiko nyata, dan proyek ini tidak akan terlupakan begitu saja. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *