Diduga Dipersulit Kasi Keuangan, Hak Pensiunan dan Janda Almarhum di Navigasi Tanjung Perak Tertahan”

Surabaya, Media pojok Nasional.– Proses pengurusan pensiun di Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak Surabaya kembali menuai keluhan. Sejumlah pensiunan mengaku dipersulit saat mengurus surat gaji pensiun yang seharusnya menjadi hak mereka setelah purna tugas.Rabu 12 maret 2026.

Keluhan tersebut salah satunya diarahkan kepada Kepala Seksi Keuangan, Fian Hermanto SE, yang dinilai kurang memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pelayanan administrasi pensiun.

Menurut keterangan yang dihimpun di lokasi, beberapa pensiunan bahkan harus menunggu cukup lama tanpa kepastian penyelesaian dokumen pensiun mereka.

Tidak hanya itu, seorang janda pensiunan yang suaminya telah meninggal dunia juga disebut belum menerima hak berupa uang duka dan biaya penguburan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proses tersebut diduga terhambat oleh pihak bagian keuangan.

Ironisnya, janda tersebut juga masih dibebani utang koperasi di lingkungan kantor. Padahal, berdasarkan informasi yang berkembang, apabila anggota koperasi meninggal dunia, kewajiban tersebut seharusnya dapat diputihkan sesuai ketentuan yang berlaku di koperasi.

Selain persoalan administrasi pensiun, sorotan juga tertuju pada pengelolaan Koperasi Suar Abadi yang berada di lingkungan Distrik Navigasi Kelas I Surabaya. Beberapa sumber menyebut adanya dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan keuangan koperasi.

Bahkan muncul dugaan adanya manipulasi data keuangan yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi. Hal ini memicu keresahan di kalangan anggota koperasi yang sebagian besar merupakan karyawan di lingkungan Distrik Navigasi tersebut.

Sejumlah pihak menilai bahwa persoalan tunggakan koperasi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menahan surat gaji pensiun. Pasalnya, mekanisme penyelesaian tunggakan dapat dilakukan melalui pemotongan cicilan secara bertahap dari gaji pensiun setiap bulan.

Para pensiunan berharap ada perhatian dari pimpinan instansi terkait agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan tidak merugikan para pensiunan maupun keluarga yang berhak menerima manfaat pensiun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *