Era Ainur Rofiq: Transparansi Pendidikan SMAN Gresik Makin Gelap

Gresik, Media Pojok Nasional –
Di era Ainur Rofiq sebagai Ketua MKKS SMAN se-Kabupaten Gresik, praktik keterbukaan dan komunikasi publik menghadapi tantangan serius. Data publik sulit diakses, koordinasi Media ke sekolah tertutup, dan mekanisme konfirmasi dari wartawan kerap terhambat.

Humas sekolah, yang seharusnya menjadi penghubung informasi, dilaporkan membatasi alur komunikasi, termasuk menunda tanggapan atau menggunakan jalur internal yang sulit diakses publik. Situasi ini membuat kontrol dan pengawasan publik terbatas, padahal mereka digaji negara, mengelola Anggaran BOS dan tunjangan dari rakyat, sehingga pelayanan informasi menjadi kewajiban profesional.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan ASN wajib melayani publik secara profesional, transparan, dan akuntabel. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Praktik yang membatasi alur informasi menunjukkan perlunya evaluasi sistem komunikasi di MKKS.

Kasus terbaru di SMAN 1 Wringinanom menyoroti hambatan konfirmasi wartawan. Hal ini menjadi alarm bagi semua pemangku kepentingan pendidikan: mekanisme komunikasi dan keterbukaan informasi harus diperkuat agar akuntabilitas dan pendidikan karakter berjalan selaras dengan regulasi.

Era Ainur Rofiq menegaskan perlunya keseimbangan antara kontrol internal dan keterbukaan publik. Dengan perbaikan SOP Humas, pelatihan kepatuhan regulasi, dan sistem informasi yang transparan, sekolah dapat menjadi model birokrasi partisipatif, akuntabel, dan profesional, tanpa mengabaikan integritas institusi. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *