Bupati Nganjuk Diduga Abaikan Sistem Merit dalam Rotasi Puguh Harnoto dan Sopingi

Nganjuk, Media Pojok Nasional –
Pemerintah Kabupaten Nganjuk merotasi dua pejabat tinggi pratama. Puguh Harnoto, S.STP., MM., yang sebelumnya memimpin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), kini ditugaskan menjadi Kepala Dinas Pendidikan. Sebaliknya, Dr. Sopingi, A.P., M.M., yang berpengalaman di sektor pendidikan dipindahkan menjadi Kepala Dinas PMD.

Rotasi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 menegaskan, mutasi pejabat tinggi harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kesesuaian bidang tugas.

Dasar aturan tersebut adalah sistem merit. Merit bukan singkatan, melainkan istilah yang berarti penempatan jabatan berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja, bukan karena faktor kedekatan atau tekanan politik. Sederhananya, sistem merit adalah prinsip menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat.

Secara formal, bupati memang memiliki hak prerogatif untuk melakukan mutasi. Namun, kewenangan itu harus dijalankan sesuai regulasi agar tidak menyalahi prinsip profesionalisme ASN.

Pengawasan terhadap sistem merit dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika prinsip ini diabaikan, yang terancam adalah kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan yang menyangkut langsung masa depan generasi daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Nganjuk belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar rotasi tersebut. Puguh Harnoto juga belum merespons konfirmasi terkait penugasan barunya. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *