Warga Bentangkan Banner SHM di Halaman SDN Balung Arosbaya Anam Tinjau Langsung ke Lokasi

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Konflik terkait kepemilikan lahan SDN Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan memantik perhatian publik setelah warga setempat membentangkan banner bertuliskan “SHM Milik Warga” di depan sekolah. Peristiwa ini disoroti langsung oleh Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan, Syaiful Anam S.Pd

Saat berada di lokasi, Anam mengamati kondisi lahan dan berbincang dengan sejumlah warga serta pihak sekolah. Ia menjelaskan bahwa untuk menilai keabsahan aset lahan sekolah negeri, beberapa indikasi kunci harus diperhatikan:

  1. Sertifikat dan Dokumen Kepemilikan – Lahan sekolah seharusnya memiliki SHM atau dokumen resmi lain dari BPN yang sah secara hukum.
  2. Riwayat Lahan – Catatan alih kepemilikan, hibah, atau pembelian lahan yang tercatat di arsip Disdik maupun desa.
  3. Peruntukan Lahan – Izin penggunaan lahan untuk fasilitas pendidikan harus jelas dan sesuai dengan dokumen tata ruang.
  4. Administrasi Sekolah dan Dinas Pendidikan – Pencatatan aset tanah di laporan keuangan sekolah dan Disdik yang bisa menjadi bukti legalitas.
  5. Kesaksian Warga – Riwayat penggunaan lahan menurut warga yang sudah tinggal lama di sekitar sekolah.

Warga yang ditemui Anam mengaku bahwa bentangan banner merupakan bentuk protes sekaligus usaha menegaskan hak kepemilikan mereka.

“Kami ingin kepastian hukum. Lahan ini milik warga, tapi sejak bertahun-tahun digunakan sebagai sekolah,” ujar salah seorang warga setempat.

Tenaga pendidik SDN Balung Arosbaya menyatakan, pihak sekolah tidak ingin konflik berkepanjangan dan berharap penyelesaian secara resmi dari pemerintah.

Anam menekankan, “Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi aset lembaga pendidikan. Semua pihak harus memiliki kepastian hukum agar tidak muncul konflik di kemudian hari. Verifikasi dokumen dan catatan administratif sangat krusial.”

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Dinas Pendidikan segera turun tangan untuk memverifikasi status kepemilikan lahan, sehingga hak warga dan keberlangsungan sekolah dapat terlindungi.
(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *