GresIK , Media Pojok Nasional – Bawaslu Kabupaten Gresik agaknya harus segera memanggil sejumlah pihak terkait dengan video viral dukungan kepada calon kepala daerah kabupaten Gresik.
Video berdurasi 3 menit itu berisi ajakan salah satu Kades di wilayah Menganti kepada warganya untuk mencoblos No. Urut 1 Yani Alif yang di share melalui pesan Whatsapp Group Desa bernama FoxxxDxxxKepxxxxhn.

Alhasil, Bawaslu didesak untuk melakukan klarifikasi kepada tiga orang. Mereka dalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gresik, DS Kepala Desa Kepatihan di wilayah Menganti.
“Saat ini kami sedang melakukan patroli pengawasan menjelang pemungutan suara. Kita belum bisa menilai pak,, karena harus ada pendalaman bukti bukti dan saksi saksi lebih lanjut.” Ungkap Bawaslu saat di konfirmasi. Selasa (26/11/2024).
Diketahui, Larangan Kepala Desa terlibat dalam politik dan Pilkada ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI La Ode Ahmad Pidana Bolombo yang menegaskan, akan ada sanksi pemberhentian jabatan bagi kepala desa yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Selain itu, Bawaslu sudah memberi warning Kepala Desa yang Tak Netral di Pilkada 2024 Bisa Dipenjara, Adapun aturan tersebut tercatat pada UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa.
Red