Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Terkait pemberitaan yang di tayangkan oleh media online terkait adanya pelepasan tersangka kasus narkoba jenis pil doubel L di Polsek trowulan, sedangkan polsek trowulan menepis adanya pemberitaan yang dianggap tidak benar adanya pelepasan tersangka. Rabu, 16-10-2024.
Polsek trowulan memberikan hak jawabnya atas pemberitaan HOAX Terkait pelepasan tersangka kasus narkoba jenis doubel L kepada awak media MPN Kanit Reskrim IPTU ABDUL WAHIB, S.Sos. mengatakan bahwa adanya berita pelepasan tersangka narkoba itu tidak benar dan tidak ada.
Awak media telah kordinasi dengan kapolsek trowulan dan beliau mengatakan kepada awak media MPN, Kami sudah wellcome ke awak media kalau mau klarifikasi monggo datang ke polsek tapi tidak mau datang, katanya minta biar beritanya berimbang mana bisa dikatakan seimbang kalau tidak ada klarifikasi dan undangan bapak kapolsek juga tidak di hiraukan dengan alasan jauh dan tidak bisa hadir, Bahwasanya polsek trowulan tidak alergi terhadap wartawan.
Kronologi terduga, Setelah terduga pelaku diamankan di TKP, pelaku mengakui kalau mau transaksi Pil Doble L sebanyak 1 botol (1000 butir/seribu butir), dengan tujuan akan dijual lagi atau di edarkan lagi, selanjutnya diduga pelaku di bawah ke kantor Polsek Trowulan untuk di mintai keterangan dengan di dampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk, setelah tidak terbukti diduga pelaku diserahkan ke keluarganya dan dipulangkan melalui Penasehat Hukum dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani” Ucap iptu abdul wahib S.Sos
Selanjutnya, terkait dengan adanya nominal yang disampaikan kami tidak pernah menerima itu, seharusnya ditanyakan yang menyerahkan uang siapa diserahkan kepada siapa, biar jelas dan tidak membuat berita yang mengarah ke fitnah alias HOAX karena sangat merugikan dan menyudutkan institusi polri khususnya Polsek trowulan Polres Mojokerto jangan diduga saja kami butuh kejelasan. Dan juga Terkait pemberitaan di media online kami juga tidak pernah menerima uang yang dimaksud.
Dengan adanya hak jawab ini kami berharap tidak ada lagi berita hoax atau berita yang membuat fitnah dan sangat merugikan terhadap polri terutama polsek trowulan karna kita sudah sesuai prosedur dan adanya berita Terkait pelepasan itu bohong dan tidak ada.
Red.