Tata Kelola Distribusi Pupuk Subsidi Oleh Pemerintah Pada Petani di Bangkalan

Bangkalan, Media Pojok Nasional — Ditengah persiapan memasuki musim tanam, para petani di berbagai kecamatan di Bangkalan kembali menaruh harapan besar pada lancarnya distribusi pupuk subsidi.

Bagi mereka, pupuk bukan sekadar barang: ia adalah penopang hidup keluarga, penentu hasil panen, dan jaminan agar sawah tetap produktif.

Sementara para distributor pupuk memikul tanggung jawab menjaga penyaluran tetap sesuai kuota dan aturan. Di sisi lain, pemerintah melalui Dinas Pertanian harus memastikan seluruh proses berlangsung transparan serta tepat sasaran.

Kondisi inilah yang membuat manajemen pupuk subsidi menjadi isu sensitif dan sangat krusial setiap tahunnya.

Untuk memperjelas tata kelola pendistribusian pupuk di Bangkalan, Perkumpulan Jurnalis Bangkalan melakukan wawancara potcase bersama Kabid Sarpras Dispertapahorbun, Dr. CHK Karyadinata S.Pt., M.E., guna menggali berbagai hal teknis maupun solutif terkait pengelolaan pupuk bersubsidi.

Dalam penjelasannya, Dr. Karyadinata menegaskan bahwa distribusi pupuk subsidi di Bangkalan berpedoman pada sistem e-alokasi yang berbasis data RDKK. Setiap pendistribusian wajib merujuk pada daftar nama petani, luas lahan, dan komoditas yang sudah tervalidasi.

Ia menekankan bahwa data yang tidak mutakhir sering menjadi penyebab perbedaan kebutuhan dan ketersediaan pupuk di lapangan. Karena itu, pihaknya meminta kelompok tani dan penyuluh untuk lebih aktif memperbarui informasi agar kuota benar-benar mencerminkan kebutuhan riil.

Jurnalis kemudian menanyakan beberapa potensi persoalan, termasuk keterlambatan distribusi, selisih harga di kios, hingga dugaan pupuk tidak tersalur ke petani terdaftar. Menanggapi ini, Dr. Karyadinata menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan pengawasan gabungan bersama penyuluh, distributor, hingga UPTD kecamatan.

Ia menyebut bahwa laporan petani mengenai perbedaan harga atau kelangkaan harus segera diketahui agar bisa ditindaklanjuti. Mekanisme kontrol, menurutnya, telah berjalan tetapi tetap memerlukan keterlibatan aktif semua pihak.

“Kami tidak ingin ada celah bagi penyimpangan, sekecil apa pun. Pupuk subsidi adalah hak petani yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Melalui dialog tersebut, muncul penjelasan bahwa pengecer pupuk wajib menjaga keterbukaan harga serta mencatat seluruh transaksi secara lengkap. Dr. Karyadinata menegaskan bahwa kios resmi harus melayani petani terdaftar, bukan petani umum, agar tidak ada penyalahgunaan.

Jika ditemukan pelanggaran, baik berupa penimbunan maupun penjualan di atas HET, Dinas Pertanian mengaku siap memberikan rekomendasi sanksi kepada distributor pusat.

Di akhir wawancara, Perkumpulan Jurnalis Bangkalan menyampaikan aspirasi petani mengenai pentingnya transparansi dan keberlanjutan distribusi pupuk agar tidak mengganggu proses bercocok tanam. Dr. Karyadinata merespons dengan menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat komunikasi dengan gapoktan, dan melakukan monitoring berlapis.

“Kami ingin memastikan petani Bangkalan mendapatkan haknya, dan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai regulasi. Sinergi pemerintah, penyuluh, distributor, dan petani adalah kunci,” tutupnya.

Dengan dialog terbuka seperti ini, diharapkan distribusi pupuk subsidi di Bangkalan dapat berjalan lebih tertata, tepat sasaran, serta memberi kepastian bagi petani yang menggantungkan masa depan pada suburnya lahan dan hadirnya pupuk tepat waktu.
(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *