Bangkalan, Media Pojok Nasional – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil membongkar pesta sabu yang melibatkan tiga orang pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan. Tersangka terdiri dari dua sopir ambulans dan seorang petugas keamanan (satpam) yang kedapatan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.
Kasus ini diungkap langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (5/11/2025).
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa rumah kosong di wilayah Pejagan sering dijadikan tempat pesta sabu. Setelah penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba,” ujar Kiswoyo.
Ketiga pelaku, berinisial MZ (33), YN (25), dan NRG (24), mengaku sepakat iuran Rp50.000 per orang untuk membeli sabu yang kemudian dikonsumsi bersama. “Total Rp150.000 mereka gunakan untuk membeli sabu yang dikonsumsi di rumah kosong tersebut,” tambah Kasat Narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,98 gram, satu plastik klip kosong, dan satu korek api gas. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Satresnarkoba juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu.
Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., Kiswoyo menegaskan, “Polres Bangkalan berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi peringatan keras agar semua pihak menjauhi narkoba. Masyarakat juga diimbau tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.” pungkasnya.
(Anam)
