Bangkalan, Media Pojok Nasional — Dugaan tidak profesionalnya pengelolaan serta dugaan BUMDes Tengket Jaya Arosbaya fiktif kian menguat selain selama ini warga setempat belum memanfaatkan keberadaan BUMDes tersebut kini Mahrun Sekdes setempat menegaskan selama ini tanpa karyawan.
Pada pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 disebutkan bahwa struktur Bumdes dijelaskan terdiri atas penasehat Bumdes, pelaksana operasional (pelaksana harian) dan juga pengawas Bumdes. Masing-masing memiliki peran dan penjelasan tersendiri.
Penasehat Bumdes adalah struktur Bumdes tertinggi yang secara langsung dijabat oleh kepala desa.
Apa peran penasehat Bumdes? Peran dan tugas utama penasehat Bumdes adalah memberikan nasehat.
Arahan serta masukan yang berkaitan dengan kinerja Bumdes, pelaksanaan program kerja, serta penugasan pembimbingan.
Penugasan pembimbingan yang dilakukan kepala desa adalah memastikan pelaksana operasional Bumdes bersih, transparan, jujur serta mampu mengelola keuangan Bumdes dengan baik.
Selain itu kepala desa dapat juga memastikan Bumdes mengelola dana-dana kelolaan (dana hibah, dana desa) secara baik dan tepat sasaran.
Jadi, jika pengurus pelaksana operasional Bumdes terjerat kasus korupsi. Maka penasehat Bumdes dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Berkaitan dengan tersebut Mahrun Sekretaris Desa Tengket mengaku tidak tahu banyak perihal perealisasian pencairan hingga pengoperasionalan dari BUMDes di desanya tersebut.
“Saya memang sebagai Sekretaris Desa cuma saya tidak tahu banyak tentang BUMDES karena setahu saya BUMDES bentuknya sudah ada d Balai berada di Gudang. Namun sementara ini masih belum ada karyawannya dan semenjak kades pergi umroh BUMDES tersebut tidak di buka, saya sebagai sekretaris tidak tahu kapan uang itu turun dan berapa nominal uang tersebut. ya setahuku cuma bentuk BUMDes yang terletak di Balai itu,” ujar Mahrun mengungkapkan keterangannya. (Hanif)