Gresik, Media Pojok Nasional –
Keterlambatan pencairan sejumlah proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Gresik mengemuka sebagai persoalan tata kelola anggaran, bukan persoalan teknis pelaksanaan pekerjaan, Kondisi ini menyoroti fase hilir pengelolaan anggaran daerah, di mana mekanisme administratif dan koordinasi lintas perangkat daerah menentukan ritme pencairan.
Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Gresik, Dhiannita Tri Astuti, menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan keterlambatan pencairan yang masih berada dalam proses tim anggaran.
“Segera Pak, tim anggaran yang masih proses, bukan kami. (Hanya) terlambat saja. Terlambat pencairan,” ujarnya saat dikonfirmasi. Selasa (3/2/2026).
Dalam perspektif birokrasi anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertugas memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan mengusulkan pelunasan berdasarkan berita acara yang sah. Sedangkan Pengguna Anggaran, dalam hal ini Kepala Dinas, memonitor kelengkapan administratif, koordinasi antarunit, dan efektivitas alur pengajuan. Tahap akhir tetap berada pada mekanisme anggaran kolektif, sehingga keterlambatan bukan kegagalan satu pihak, melainkan irisan ritme kerja antarperangkat daerah.
Dari sisi dunia usaha, Ketua BPC Gapensi Kabupaten Gresik, Zulkarnain, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan PPK dan menekankan kepastian hak anggota,
“saya sudah menghadap PPK awal Januari, sudah komunikasi sama PPK, saya titip anggota Gapensi saja. Waktu itu PPK merespon titipan saya dengan bilang siap. Hehe. Mudah-mudahan segera cair, kasihan teman-teman,” ujarnya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa pelaku usaha mempertanyakan kepastian waktu pencairan, yang menjadi bagian dari kepastian berusaha. Dari sudut pandang manajemen fiskal, keterlambatan pada tahap hilir anggaran dapat berdampak pada arus kas penyedia jasa, persepsi publik terhadap efektivitas birokrasi, dan kredibilitas tata kelola keuangan daerah.
Media ini akan terus menelusuri, termasuk sinkronisasi antarunit, alur verifikasi, dan ritme pengendalian kas, untuk memberikan pemahaman yang objektif, proporsional, dan berbasis sistem mengenai isu ini. (hambaAllah).
