Mediasi Penolakan Pembangunan Rumah Tinggal di Dreaming Land RT 5 RW 13 Berujung Musyawarah

Surabaya, Media Pojok Nasional – Upaya mediasi terkait Penolakan warga RT 5 RW 13 GBI/Dreaming Land, pembangunan rumah tinggal di Dreaming Land Blok 2A Nomor 12 RT 5 RW 13, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya, mencapai titik musyawarah pada hari Selasa, 23 Desember 2025. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Camat Pakal Surabaya ini dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Lurah Babat Jerawat, Bagus Supriyadi S.IP, SSTP, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Pakal Surabaya. Rabu 24 Desember 2025.

Mediasi ini digelar sebagai respons terhadap adanya permasalahan yang muncul terkait Penolakan warga pembangunan rumah tinggal yang dilakukan oleh pihak GPIB Benowo tersebut. Salah satu isu utama yang dibahas adalah dugaan pelanggaran aturan pembangunan, khususnya terkait akses atau pintu yang mengarah ke pembagunan rumah tinggal tersebut dalam satu area.

Mewakili forkopimcam Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiharto S.I.M, menjelaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. “Kami berupaya untuk mendengarkan aspirasi dari semua pihak dan mencari jalan tengah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Mulya Sugiharto S.I.M, menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Kecamatan Pakal akan mengirimkan surat resmi kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. Surat tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait status pembangunan rumah tinggal tersebut, khususnya mengenai dugaan perluasan bangunan yang melanggar aturan.

“Kami ingin mendapatkan kepastian hukum terkait hal ini. Apakah pembangunan rumah tinggal ini, dengan adanya akses (pintu) dari gereja ke pembangunan rumah tinggal tersebut, termasuk dalam kategori perluasan yang melanggar aturan atau tidak,” tegasnya.

Musyawarah ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi permasalahan yang ada. Forkopimcam Pakal berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga ditemukan solusi yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Red.(Msh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *