Lamongan, Media Pojok Nasional –
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menegaskan bahwa kepala sekolah adalah jabatan penugasan sementara, bukan permanen. Pasal 5 ayat (2) menyatakan kepala sekolah hanya dapat menjabat maksimal 2 periode atau 8 tahun.
Pasal 7 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa setelah melewati masa jabatan maksimal, kepala sekolah wajib dimutasi ke jabatan fungsional guru tanpa menunggu alasan administratif apapun.
Seorang kepala sekolah di salah satu SMA di Lamongan yang telah menjabat hampir 10 tahun jelas melampaui batas masa jabatan yang diatur regulasi. Penundaan mutasi, meski dengan alasan masa purna tugas, tidak memiliki dasar hukum dan melemahkan wibawa aturan serta disiplin tata kelola pendidikan.
Praktik ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara birokrasi di lapangan dan regulasi yang berlaku. Mekanisme pengawasan seharusnya memastikan mutasi dilakukan tepat waktu. Keterlambatan atau penundaan mutasi berpotensi merusak disiplin dan tata kelola pendidikan.
Media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasi SMA Cabdin Lamongan, Sujito, namun tidak mendapat jawaban. Beberapa pesan terlihat centang biru tapi tidak dibalas.
Koordinasi terus dilakukan dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Aries Agung Paewai, untuk memastikan aturan dijalankan sesuai regulasi tanpa pengecualian. Identitas kepala sekolah akan disampaikan ke publik setelah Media ini menerima klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. (hambaAllah).
