Bangkalan, Media Pojok Nasional – Setelah melalui proses panjang dan sejumlah mediasi, dua pihak yang sempat berseteru dalam kasus penjambakan di Gedung DPRD Bangkalan akhirnya sepakat berdamai. Makrub, seorang konten kreator TikTok asal Bangkalan, dan H. Kur secara resmi menandatangani kesepakatan damai di Polres Bangkalan pada Jumat (10/10/2025) siang.
Makrub menjelaskan bahwa proses menuju perdamaian ini berawal dari adanya itikad baik dari pihak keluarga H. Kur, yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan kerabatnya. “Tadi malam keluarga beliau meminta untuk bertemu. Setelah saya koordinasi dengan beberapa sesepuh, termasuk orang tua saya, akhirnya itikad baik itu diterima,” ungkap Makrub.
Dalam proses perdamaian tersebut, Makrub mengajukan beberapa tuntutan yang kemudian disepakati bersama, di antaranya:
- H. Kur menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
- H. Kur juga akan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bangkalan melalui media daring maupun televisi nasional.
- Tidak mengulangi perbuatan serupa terhadap Makrub maupun pihak lain.
- Tidak melakukan tindakan negatif apa pun terhadap Makrub atau keluarganya di kemudian hari.
- Penandatanganan berkas perdamaian di Polres Bangkalan dijadwalkan dilakukan hari ini, bersifat administratif untuk menyelesaikan proses yang sudah disepakati sebelumnya.
“Jadi, hari ini bukan perdamaian kedua kalinya, hanya penyelesaian administrasi. Tanda tangan tulis tangan kemarin sudah dilakukan, sekarang tinggal pengesahan dalam bentuk dokumen resmi,” jelas Makrub.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan tanpa tekanan. “Hari ini saya resmi bersama Bapak Kur berdamai dan mencabut laporan terkait perkara penjambakan yang saya laporkan. Semuanya sudah clear,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan seputar dinamika internal organisasi MADAS yang sempat ikut menyoroti kasus ini, Makrub menegaskan bahwa tidak ada lagi gesekan setelah proses damai berlangsung. “Kami sudah saling memaafkan dari hati yang paling dalam. Tidak ada pergesekan apa pun, semuanya sudah selesai,” tegasnya.
Proses Restorative Justice ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui musyawarah dan semangat kekeluargaan, tanpa harus memperpanjang polemik di ranah hukum maupun publik.
(Hanif)