M. Muslich dan Krisis Etika Humas di SMAN 1 Gresik: Jabatan Digaji Rakyat, Bukan Pilih-Pilih Siapa Direspon

Gresik, Media Pojok Nasional –
M. Muslich, guru SMAN 1 Gresik yang juga menjabat Wakabid Kurikulum dan Humas, telah menempatkan dirinya dalam sorotan serius publik karena pola komunikasi yang selektif. Ada pihak yang direspons, ada pula yang dibiarkan tanpa jawaban. Dalam jabatan publik, perilaku ini bukan kesalahan kecil, ini adalah pelanggaran prinsip dasar pelayanan negara.

Dalam psikologi organisasi, perilaku seperti ini disebut bias preferensial: kecenderungan seseorang menggunakan penilaian personal dalam menjalankan fungsi formal. Pada posisi privat, ini mungkin hanya masalah etika pribadi. Namun dalam jabatan ASN, bias seperti ini berubah menjadi masalah tata kelola publik. Ketika Humas menyaring siapa yang “layak” dilayani, maka yang terjadi bukan lagi komunikasi, melainkan diskriminasi informasi.

Sebagai Aparatur Sipil Negara, M. Muslich tidak dibayar untuk menyukai atau tidak menyukai publik. Ia dibayar untuk melayani. Gajinya berasal dari pajak masyarakat, termasuk dari mereka yang komunikasinya diabaikan. Regulasi ASN dan prinsip keterbukaan informasi mewajibkan bahwa setiap permintaan informasi yang sah harus dilayani secara setara, objektif, dan profesional.

Dari sudut pandang psikologi moral, praktik ini menunjukkan dissonansi peran: ketika seseorang memegang jabatan publik tetapi bertindak seolah-olah itu ruang privat. Ini berbahaya. Ketika seorang Humas mulai memutuskan siapa yang pantas mendapatkan jawaban, maka yang hilang bukan hanya etika, yang runtuh adalah kepercayaan publik.

Dampaknya bukan teoritis. Di lingkungan sekolah, favoritisme komunikasi menciptakan rasa tidak adil, memicu kecurigaan, dan merusak wibawa institusi. Di mata publik, SMAN 1 Gresik tidak lagi tampil sebagai lembaga yang terbuka, melainkan sebagai institusi yang dikendalikan oleh selera personal seorang pejabat.

Ini bukan serangan pribadi terhadap M. Muslich. Ini adalah kritik profesional terhadap penyalahgunaan fungsi jabatan. Jabatan Humas bukan alat kontrol sosial, bukan filter relasi, dan bukan ruang subjektivitas. Ia adalah alat pelayanan publik.

Pesan untuk M. Muslich tegas dan tidak bisa ditawar,
Dalam negara hukum, tidak ada ASN yang berhak memilih siapa yang dilayani, setiap pengabaian komunikasi publik adalah pengkhianatan terhadap mandat rakyat yang membiayai jabatan itu.
Jika praktik ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pribadi, tetapi integritas SMAN 1 Gresik sebagai institusi pendidikan publik. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *