Gresik, Media Pojok Nasional – Pihak Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah 7 Jatim harus segera merekomendasikan kepada Universitas Merdeka Surabaya agar salah satu Dosen nya Dr. Asep Heri. SH. MH. diberhentikan, Pasalnya menurut kopertis larangan PNS merangkap jabatan sebagai dosen tetap merupakan aturan mutlak yang tidak bisa diabaikan.
Terlebih saat ini Asep Heri yang tercatat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara juga tercatat menjabat Dosen Ajar ilmu Hukum di Universitas Merdeka Surabaya.
Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan terkait hal ini menekankan jika Pimpinan Universitas Merdeka Surabaya harus segera memberhentikan Dosen tetap yang berstatus PNS karena bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Surat Edaran Dirjen Dikti Kemdikbud Nomor :2705/D/T/1998 tanggal 2 September 1998.
Aris mengatakan, larangan rangkap jabatan bagi PNS menjabat sebagai dosen tetap sejak beberapa tahun belakangan telah menimbulkan kekhawatiran dikalangan mahasiswa. Pasalnya dikhawatirkan pejabat pimpinan Universitas tidak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan akademik dan administrasi mahasiswa yang ditandatangani pejabat tersebut bakal cacat hukum.
“ada kekhawatiran setelah berlakunya larangan tersebut kalau ijazah mahasiswa nantinya cacat hukum,” kata Aris.
Asep Heri sampai saat ini disinyalir masih aktif mengajar di fakultas hukum universitas merdeka Surabaya, dinilai sebagai Dosen tetap karena Asep Heri memiliki nomor NIS 714201001 dan NIDN 8803840017.
NIDN memiliki kepanjangan Nomor Induk Dosen Nasional sehingga menjadi sebuah nomor identitas unik yang dimiliki dosen tetap. Menurut Undang-Undang, NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan pemerintah untuk setiap dosen tetap yang mengabdi di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain.
dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural disebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
Asep Heri saat akan dikonfirmasi mengenai hal ini melalui nomor WhatsApp 0813-xxx-xx56 tidak menjawab. (Yd).