Nganjuk, Media Pojok Nasional –
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, yang sering kali identik dengan nama kepala desa, tak jarang menjadi tempat aduan bagi masyarakat. Meskipun sebagian besar masalah yang diadukan tidak berkaitan langsung dengan kewenangan Dinas PMD, seperti halnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), PMD tetap sering kali menjadi jujugan utama.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis program PTSL. Ia menjelaskan bahwa tugas utama PMD adalah memberikan pembinaan kepada kepala desa agar mengelola pemerintahan desa sesuai dengan regulasi yang ada, sementara pelaksanaan PTSL berada di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan camat.
“Kalau itu bisa dikonfirmasi langsung ke kepala desa atau yang membidangi PTSL. DPMD tidak termasuk bagian dari proses PTSL,” kata Puguh. Meski begitu, Puguh tidak menampik bahwa pihaknya merasa prihatin jika ada kepala desa yang melaksanakan program tersebut tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Dinas PMD sering kali menjadi tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan meskipun masalah yang dihadapi berada di luar kewenangan mereka. Ini terjadi karena Dinas PMD sangat identik dengan peran kepala desa yang merupakan ujung tombak pemerintahan desa.
Program PTSL sendiri, meskipun didorong oleh pemerintah pusat melalui BPN, memerlukan peran serta desa dalam teknis pelaksanaannya. Laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pun terus beredar. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan atau BPN mengenai hal ini. (hamba Allah).