Gresik, Media Pojok Nasional –
Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mengeluarkan surat imbauan bernomor U20/0666/U37.53/2025 tertanggal 17 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Surat tersebut berisi imbauan agar sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan wisuda atau purnawiyata bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Dr. S. Hariyanto, S.Pd., MM, menyampaikan bahwa wisuda di tingkat PAUD, SD, dan SMP perlu ditinjau ulang karena dapat mengganggu kekondusifan dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan. Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan hanya mengimbau sekolah agar tidak menggelar acara tersebut.
Namun, langkah yang diambil ini menimbulkan pertanyaan: mengapa hanya sebatas imbauan, bukan larangan tegas?
Dalam kebijakan publik, terdapat perbedaan mendasar antara imbauan dan larangan. Imbauan bersifat ajakan atau rekomendasi tanpa konsekuensi hukum jika tidak diikuti. Satuan pendidikan tetap memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah akan mematuhinya atau tidak. Sementara itu, larangan bersifat mengikat dan harus ditaati, biasanya disertai dengan sanksi bagi yang melanggarnya.
Dengan hanya mengimbau, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik seolah menyerahkan keputusan akhir kepada masing-masing sekolah. Jika tujuan utamanya adalah meniadakan wisuda, kebijakan yang lebih tegas dengan larangan resmi dan sanksi bagi pelanggar seharusnya menjadi langkah yang diambil. Tanpa adanya ketegasan tersebut, sekolah masih memiliki celah untuk tetap menggelar acara wisuda dengan alasan kepentingan internal atau permintaan orang tua siswa.
Meskipun demikian, dalam imbauan tersebut, Dinas Pendidikan juga meminta sekolah mencari alternatif perayaan kelulusan yang lebih bermanfaat dan tidak membebani orang tua siswa. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap ingin menjaga keseimbangan antara tradisi sekolah dan kepentingan masyarakat luas. (hamba Allah).