Diduga Oknum Kades Arosbaya Bangkalan Tipu Warganya Dengan Dalih Pengurusan SHM Berpotensi Dipidanakan

Bangkalan, Media Pojok Nasional — Paska beredarnya tayangnya konten berita dugaan oknum kades di Kecamatan Arosbaya tipu warganya Rp 10 juta rupiah dengan dalih pengurusan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas sebidang lahan kini mendapat respon dan tanggapan dari beberapa pihak yakni diantaranya oleh pengamat hukum wilayah kabupaten setempat.

Setelah mengetahui kejadian tersebut Hanif pengamat hukum menilai peristiwa tersebut berpotensi terdapat unsur pidana sebab berdasarkan saat melihat kronologi peristiwa tersebut terdapat unsur yang bisa menjerat oknum kades tersebut diantaranya yakni dalam pidana penipuan.

“Tindakan Kades yang diduga menipu warganya dengan iming-iming penerbitan SHM (Sertifikat Hak Milik) tersebut adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum,” ujar Hanif menegaskan pendapatnya.

Dalam hukum pidana, tindakan ini berpotensi dapat dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, dan perbuatan curang. Selain itu menurutnya oknum kades tersebut juga dapat dijerat dengan pasal maladministrasi, karena telah menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

“Warga yang merasa ditipu dapat mengajukan laporan ke pihak berwenang, seperti polisi atau kejaksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka. Dalam hukum perdata, warga juga dapat mengajukan gugatan kepada kades terkait untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang telah dialami,” terang Hanif menambahkan pendapatnya.

Oleh karena itu kata Hanif sangat penting bagi warga untuk tidak ragu-ragu dalam melaporkan tindakan kades yang diduga menipu dengan berbekalkan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka. (Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *